Sukses

Ada UU Cipta Kerja, OSS Sudah Terbitkan 379.051 Izin Usaha

Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2021

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, implementasi undang-undang atau UU Cipta Kerja telah memberikan dampak terhadap ekonomi Indonesia. Salah satunya dari sisi perizinan.

Airlangga menyampaikan bahwa, lewat Online Single Submission (OSS), pemerintah telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2021. Perizinan berusaha dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen).

"Lalu kepada usaha kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91 persen), usaha menengah sebanyak 3.783 perizian (1 persen), dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67 persen)," jelasnya dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (29/11).

Selain itu, adanya UU Cipta Kerja juga telah berhasil menciptakan 912.402 kesempatan kerja baru hingga triwulan III 2021.

Masing-masing pada triwulan I sebanyak 311.793 tenaga kerja, triwulan II sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan pada triwulan III sebanyak 288.687 tenaga kerja.

"Lalu, BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada tahun 2021 sebesar 7,8 persen dengan nilai investasi sebesar Rp659 triliun," ujar Airlangga.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Operasionalisasi Kebijakan Terus Berjalan

Airlangga menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU Cipta Kerja. Pemerintah terus menjalankan agenda reformasi struktural.

Pemerintah terus melakukan operasionalisasi padas eluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah.

Hal ini yang mencakup antara lain, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.