Sukses

Pendaftaran Program Inkubator Usaha LPDB-KUMKM Diperpanjang, Cek Syaratnya!

Program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM rupanya mendapat sambutan baik dari kalangan dunia usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM rupanya mendapat sambutan baik dari kalangan dunia usaha. Seiring dengan antusiasme Koperasi dan UMKM, pendaftaran program ini diperpanjang hingga 30 November 2021.

Sebelumnya, LPDB-KUMKM mengumumkan pendaftaran dibuka pada tanggal 01 Oktober 2021 sampai dengan 19 November 2021 pukul 23.59 WIB. Namun, pendaftaran tersebut akhirnya diperpanjang hingga 30 november 2021.

“#InkubatorWirausahaLPDBKUMKM mendapatkan perhatian yang sangat baik dari seluruh #SobatDagulir se-Indonesia. Bersamaan dengan antusiasme Sobat, muncul berbagai pertanyaan mengenai persyaratan untuk bergabung ke dalam program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM,” tulis keterangan @lpdb.kumkm, Selasa (23/11/2021).

Oleh sebab itu, LPDB-KUMKM membuka sesi pertanyaan atau Frequently Asked Question (FAQ) seputar program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM 2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat

Syarat utama, Badan inkubator yang hendak bergabung ke dalam program inkubator wirausaha LPDB-KUMKM periode tahun 2022 Wajib memiliki tanda daftar Lembaga Inkubator. Kemudian harus memiliki sumber daya manusia yang profesional;

Lalu, memiliki sarana dan prasarana yang memadai; memiliki kurikulum inkubasi; memiliki sumber pendanaan yang sah; mendapatkan pengantar atau keterangan dari Dinas setempat yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM; memiliki status kepemilikan kantor yang jelas;

Serta, memiliki pengalaman melakukan inkubasi kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau usaha rintisan minimal 1 tahun, apabila calon Lembaga Inkubator bukan berbentuk Koperasi atau bukan di bawah naungan Koperasi; dan bersedia menerima segala keputusan hasil seleksi dari LPDB-KUMKM.

 

3 dari 3 halaman

Cara Daftar

Berikut cara memiliki tanda daftar lembaga inkubator:

Pertama, untuk mendapatkan tanda daftar, Anda dapat melakukan registrasi pada web Sipensi di portal berikut ini www.sipensi-inkubator-kumkm.com.

Kedua, pada laman web klik tanda “Daftar” lalu Anda akan diarahkan ke laman pengisian form informasi diri untuk dilengkapi. Harap isi form yang dibutuhkan dengan lengkap lalu klik tanda “Kirim Pendaftaran”.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • LPDB KUMKM adalah singkatan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    LPDB KUMKM

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

    koperasi

  • Wirausaha berkaitan dengan penciptaan hal-hal baru untuk mencari keuntungan.

    wirausaha