Pendaftaran Program Inkubator Usaha LPDB-KUMKM Diperpanjang, Cek Syaratnya!

Program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM rupanya mendapat sambutan baik dari kalangan dunia usaha.

Diterbitkan 23 November 2021, 09:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM rupanya mendapat sambutan baik dari kalangan dunia usaha. Seiring dengan antusiasme Koperasi dan UMKM, pendaftaran program ini diperpanjang hingga 30 November 2021.

Sebelumnya, LPDB-KUMKM mengumumkan pendaftaran dibuka pada tanggal 01 Oktober 2021 sampai dengan 19 November 2021 pukul 23.59 WIB. Namun, pendaftaran tersebut akhirnya diperpanjang hingga 30 november 2021.

“#InkubatorWirausahaLPDBKUMKM mendapatkan perhatian yang sangat baik dari seluruh #SobatDagulir se-Indonesia. Bersamaan dengan antusiasme Sobat, muncul berbagai pertanyaan mengenai persyaratan untuk bergabung ke dalam program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM,” tulis keterangan @lpdb.kumkm, Selasa (23/11/2021).

Oleh sebab itu, LPDB-KUMKM membuka sesi pertanyaan atau Frequently Asked Question (FAQ) seputar program Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM 2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Syarat

Syarat utama, Badan inkubator yang hendak bergabung ke dalam program inkubator wirausaha LPDB-KUMKM periode tahun 2022 Wajib memiliki tanda daftar Lembaga Inkubator. Kemudian harus memiliki sumber daya manusia yang profesional;

Lalu, memiliki sarana dan prasarana yang memadai; memiliki kurikulum inkubasi; memiliki sumber pendanaan yang sah; mendapatkan pengantar atau keterangan dari Dinas setempat yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM; memiliki status kepemilikan kantor yang jelas;

Serta, memiliki pengalaman melakukan inkubasi kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau usaha rintisan minimal 1 tahun, apabila calon Lembaga Inkubator bukan berbentuk Koperasi atau bukan di bawah naungan Koperasi; dan bersedia menerima segala keputusan hasil seleksi dari LPDB-KUMKM.

 

Cara Daftar

Berikut cara memiliki tanda daftar lembaga inkubator:

Pertama, untuk mendapatkan tanda daftar, Anda dapat melakukan registrasi pada web Sipensi di portal berikut ini www.sipensi-inkubator-kumkm.com.

Kedua, pada laman web klik tanda “Daftar” lalu Anda akan diarahkan ke laman pengisian form informasi diri untuk dilengkapi. Harap isi form yang dibutuhkan dengan lengkap lalu klik tanda “Kirim Pendaftaran”.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    LPDB KUMKM adalah singkatan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
    LPDB KUMKM
  • liputan6
    Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.
    UMKM
  • liputan6
    Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
    koperasi
  • liputan6
    Wirausaha berkaitan dengan penciptaan hal-hal baru untuk mencari keuntungan.
    wirausaha