Sukses

Aturan Masuk Mal hingga Supermarket saat Perpanjangan PPKM Level sampai 18 Oktober 2021

Aturan masuk mal ini tertuang dalam Inmendagri terbaru seiring perpanjangan PPKM level sampai 18 oktober 2021.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menindaklanjuti arahan Presiden terkait perpanjangan PPKM level sampai 18 Oktober 2021. Karena itu, terbitlah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 47/2021.

Di dalamnya sudah diatur berbagai kegiatan masyarakat selama perpanjangan PPKM hingga 18 Oktober 2021 mendatang. Termasuk aturan mengenai aturan masuk mal atau pusat perbelanjaan, hingga supermarket.

Dikutip dari Imendagri, Rabu (6/10/2021), aturan mengenai kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di wilayah dengan penerapan PPKM Level 4 ditutup sementara.

Aturan tersebut dikecualikan untuk akses pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko.

Berlaku juga untuk pegawai restoran, supermarket, hingga pasar swalayan. Mereka diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan:

- Khusus supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan PPKM Level 3 dan 2

Adapun aturan mengenai wilayah dengan penerapan PPKM Level 3, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan sudah mulai diperbolehkan. Namun, ada ketentuan yang harus diperhatikan, antara lain:

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dan hanya menerima delivery/take away

- Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung

- Anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup

Untuk aturan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan pada wilayah dengan penerapan PPKM Level 2 masih sama dengan aturan pada wilayah PPKM Level 3. Perbedaanya, pada level 2 ini anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan dengan catatan harus didampingi oleh orang tua.

 

3 dari 3 halaman

Aturan PPKM Level 1

Sementara untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di wilayah PPKM Level 1 pun sudah diperbolehkan. Akan tetapi, harus memperhatikan aturan yang berlaku, di antaranya:

- Kapasitas maksimal 75 persen

- Jam operasional sampai dengan pukul 22.00 dan hanya menerima delivery/take away

- Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.