Sukses

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Uji Coba Buka Penerbangan Internasional Bandara Bali

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah melakukan uji coba pembukaan penerbangan internasional ke Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM level di Jawa dan Bali. Perpanjangan tersebut dilakukan hingga 18 Oktober 2021. Dalam perpanjangan ini pemerintah melakukan uji coba pembukaan penerbangan internasional ke Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, dalam perpanjangan ini pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan bandara Bandara Ngurah Rai Bali untuk penerbangan internaisonal.

"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," jelas dia dalam konferensi pers PPKM, Senin (4/10/2021).

Dalam uji coba tersebut setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.

Menko Luhut juga menyebut tingkat reproduksi efektif kasus Covid-19 di Jawa Bali sudah berada di bawah 1, sementara khusus untuk Bali masih di angka 1.

Selain itu jumlah testing yang dilakukan per hari terus mengalami peningkatan sehingga dapat menurunkan tingkat positivity rate yang sudah berada di bawah 1.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pintu Masuk Penerbangan Internasional Cuma Lewat Bandara Soetta dan Sam Ratulangi

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.

Juru bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati menjelaskan, dua pintu masuk penerbangan internasional ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menhub Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 13 September 2021.

“Pembatasan pintu masuk internasional ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional,” kata Adita dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).

Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan.

“Penjelasan ini perlu kami sampaikan menyusul beredarnya kabar di media sosial yang menyatakan bahwa penerbangan internasional ke Bali dan beberapa bandara internasional di Indonesia sudah mulai dibuka,” tegasnya.

Demikian, Kementerian Perhubungan meminta kepada masyarakat agar selektif dan mengklarifikasi dahulu informasi yang beredar di media sosial, agar tidak menimbulkan kebingungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.