Sukses

Kapasitas Dine In Boleh 50 Persen, Pengunjung Mal Diprediksi Naik

Pengusaha Mal menyambut baik keputusan pelonggaran PPKM sehingga kapasitas restoran dan kafe untuk makan di tempat ditingkatkan menjadi 50 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah melonggarkan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal selama masa perpanjangan PPKM, dari semula hanya sampai pukul 20.00 menjadi 21.00 WIB. Selain itu, kapasitas pengunjung yang boleh malam di tempat (dine in) di dalam mal juga bertambah dari 25 persen menjadi 50 persen.

Kebijakan ini berlaku di sepanjang masa pelonggaran PPKM berlevel mulai 31 Agustus sampai dengan 6 September 2021.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik keputusan pelonggaran tersebut. Terutama karena kapasitas restoran dan kafe untuk makan di tempat ditingkatkan menjadi 50 persen.

Menurut dia, restoran dan kafe di mal selama pandemi Covid-19 ini telah jadi salah satu destinasi utama di pusat perbelanjaan.

"Dengan ditingkatkannya kapasitas makan di tempat atau dine in menjadi 50 persen dan jam operasional sampai dengan jam 21.00 yang sebelumnya hanya sampai dengan jam 20.00, maka tentunya akan mendorong peningkatan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (31/8/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bangkitkan Ritel

Alphon berharap, pelonggaran PPKM khususnya untuk kegiatan operasi di mal otomatis dapat membangkitkan pelaku usaha ritel yang merugi sejak masa awal PPKM darurat lalu.

"Peningkatan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan diharapkan dapat segera memulihkan kondisi usaha sektor ritel yang telah tidak bisa berusaha selama dua bulan," ungkap Alphon.

Namun, ia tidak mau terlalu optimistis dengan adanya pelonggaran operasional mal ini. Sebab masih ada aturan-aturan yang membuat jumlah kunjungan ke mal cenderung sepi, khususnya yang melarang anak-anak di bawah umur untuk masuk.

"Belum bisa diharapkan terlalu tinggi karena waktu makan masih dibatasi 30 menit, dan usia dibawah 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan," pungkas Alphon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.