Sukses

Diberi Kewenangan Sidik TPPU, KKP Ingin Ikut Berantas Kejahatan di Laut

Penyidikan kasus di bidang perikanan dan kelautan yang dilakukan jajaran PSDKP KKP masih terbatas pada peraturan di bidang kelautan dan perikanan saja.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut baik sosialisasi soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diselenggarakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Instansi juga berterimakasih kepada PPATK yang mencantumkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KKP sebagai salah satu pemohon pada saat uji materi (judicial review) UU TPPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menyambut positif keputusan MK yang mengabulkan uji materi atas penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

"Tentunya dengan keputusan ini PPNS Perikanan memiliki kewenangan dalam penyidik TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan," ujar Adin dalam sesi workshop PPATK, Kamis (26/8/2021).

Menurut dia, penyidikan atas kasus-kasus di bidang perikanan dan kelautan yang selama ini dilakukan oleh jajaran PSDKP masih terbatas pada peraturan di bidang kelautan dan perikanan saja.

Padahal, Adin melihat kasus ditangani pihaknya juga memiliki indikasi yang terkait dengan tindak pidana lainnya, termasuk TPPU.

"Selama ini kita sudah menjalin dengan pihak pemilik kewenangan, termasuk tindak pidana perdagangan orang. Di bawah jajaran PSDKP menangkap kapal perikanan terkait peredaran narkoba di wilayah Gorontalo, dan ini pun kita tindaklanjuti dengan kerjasama dengan pihak BNN," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantu Negara

Selain itu, Adin menambahkan, pemberantasan dan penyidikan TPPU yang dilakukan PPNS Perikanan dapat mengungkap penerima pemanfaat atau beneficial owner dari kejahatan yang dilakukan di sektor kelautan dan perikanan.

Dengan begitu, ia menilai PPNS di lingkup KKP bisa menelusuri aset-aset tindak perilaku perikanan yang terdapat unsur TPPU. Sehingga berdampak pada recovery aset dari kerugian negara yang diderita.

Dalam hal ini, Adin mencontohkan tindak penyelundupan baby lobster ke pasar gelap yang belakangan ini marak terjadi.

"Saat itu kita belum memiliki kewenangan terhadap TPPU, sehingga dalam konteks penelusuran penerima manfaat ini belum kita laksanakan," tegas Adin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.