Sukses

KKP Hibahkan Dua Kapal Rampasan Asal Vietnam kepada Kelompok Nelayan Banyuwangi

Menurut Wahyu Sakti Tranggono, dua unit kapal yang diserahkan ke kelompok nelayan Banyuwangi. Yaitu KG 9464 TS dan KG 9269 TS. kata dia, Sebenarnya ada tiga unit kapal lainya masih dalam proses perbaikan. kapan tersebut nantinya juga akan diserahkan kepada kelompok usahabersama nelayan dan komperasi perikanan

Liputan6.com, Banyuwangi - Kementerian Kelautan dan Perikanan  (KKP) menghibahkan dua unit kapal hasil rampasan berbendera Vietnam ke Pemerintah Banyuwangi.

Penyerahan dua unit kapal itu dilakukan secara simbolis oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Tranggono kepada Kelompok Nelayan di Pantai Ancol, Mandar, Banyuwangi, Sabtu (30/3/2024).

Menurut Wahyu Sakti Tranggono,  dua unit kapal yang diserahkan ke kelompok nelayan Banyuwangi. Yaitu  KG 9464 TS dan KG 9269 TS. kata dia,  Sebenarnya ada tiga unit kapal lainya masih dalam proses perbaikan. kapan tersebut nantinya juga akan diserahkan kepada kelompok usahabersama nelayan dan komperasi perikanan

“Kapal-kapal yang kami hibahkan ini merupakan kapal berbendera Vietnam yang merupakan tangkapan kapal Pengawasan Hiu 11 di bawah naungan Stasiun PSDKP Pontianak pada tanggal 10 Setember 2022 lalu,”ujar Wahyu.

Kata dia, pada saat itu KG 9464 TS diketahui  tidak memiliki dokumen yang diharuskan pada peraturan yang berlaku saat melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.

“Kita menemukan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan yaitu pair trawl dengan barang bukti muatan ikan campuran di dalam palka kapal. Sehingga kapal tersebut langsung dilakukan penangkapan,” tambah Wahyu.

Pada 2023, Direktorat Jendral Pengawasan  Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)  telah memproses 289 kasus pelanggaran  pada bidang kelautan dan perikanan, yang terdiri atas 218 kasus pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif.

Sedangkan 15 kasus pelanggaran lainya ditidak lanjuti oleh pemerintah daerah dan 56 kasus pelanggaran lainya diproses hukum

Sedangkan untuk proses hukum terhadap tindak pidana perikanan menurut Wahyu, pengadilan telah menetapkan putusan agar barang bukti yaitu kapal yang dirampas dan telah menjadi milik negara, agar tetap bermanfaat bagi masyarakat.

“Agar barang bukti itu bermanfaat maka KKP menyerahkan kapal rampasan itu kepada pemerintah daerah  salah satunya Kabupaten Banyuwangi untuk bisa dimanfaatkan oleh kelompok usaha bersama nelayan atau koperasi perikanan,” tegas Wahyu Sakti Tranggono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penggelaman Kapal Dapat Mencemari Lingkungan

Jika pada pemerintahan sebelumnya, kapal hasil rapasan di bom dan ditenggelamkan, Maka KKP di pemerintahan yang sekarang kapal hasil rampasan diperbaiki dan dihimbahkan kepada para nelayan.

“Menurut saya pengeboman dan penenggelaman kapal hasil rampasan itu, justru bisa mencemari lingkungan laut dan itu tidak evektif, maka ketika saya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan saya rumbah, barang hasil rampasan harus kembali bermanfaat bagi masyarakat terutama para nelayan,” tuturnya.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, bantuan hibah kapal tersebut sangat bermanfaat bagi  kelompok nelayan terutama di wilayah Kampong Mandar, Banyuwangi ini. Diharapkan dengan  bantuan ini bisa menambah semangat nelayan untuk dalam melaut.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan himbah ini, tentu ini sangat bermanfaat bagi para nelayan sehingga hasil tangkapan ikan dengan kapal yang lebih besar jauh lebih banyak,”kata Ipuk.

Ipuk berpesan agar para nelayan bernar-benar menggunakan kapal tersebut dengan baik sehingga bisa menunjang perekonomian para nelayan kedepannya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.