Sukses

Tes SKD CPNS 2021 Digelar 2 September 2021, Peserta Wajib Vaksin dan PCR

Pelaksanaan ujian atau tes SKD CPNS 2021 akan memberlakukan sejumlah aturan protokol kesehatan (prokes) ketat bagi para peserta.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 dan seleksi kompetensi PPPK non-Guru mulai 2 September 2021. Keputusan ini terlampir dalam Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Mengutip surat keputusan tersebut, Selasa (24/8/2021), pelaksanaan ujian SKD CPNS akan memberlakukan sejumlah aturan protokol kesehatan (prokes) ketat bagi para peserta.

"Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat," tulis BKN.

Pertama, peserta SKD CPNS wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti ujian.

Selanjutnya, peserta juga diharuskan menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Adapun prokes yang wajib ditaati selama tes SKD antara lain melakukan kaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. Lalu ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKD CPNS.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Lainnya

Aturan lainnya, peserta CPNS yang lokasi tes SKD berada di Jawa, Madura dan Bali juga wajib sudah disuntik dosis pertama vaksin Covid-19.

Bagi instansi pusat maupun daerah yang tempat tes SKD berada di lokasi ujian mandiri, wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan.

Selain itu, peserta SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-Guru pun wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id. Pengisian harus dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

"Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi," jelas BKN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

  • SKD CPNS adalah salah satu rangkaian seleksi untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    SKD CPNS

  • CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

    CPNS

  • SKD CPNS 2021

  • SKD