Sukses

OJK Raih Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Sertifikasi ini merupakan salah satu upaya OJK mencegah tindak kecurangan di sektor keuangan.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh sertifikat SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), pada Kamis 12 Agustus 2021. Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini merupakan bukti upaya OJK mencegah tindak kecurangan di sektor keuangan.

"Proses sertifikasi ini merupakan salah satu bentuk upaya OJK dalam mewujudkan komitmen bersama di sektor jasa keuangan untuk terbebas dari segala bentuk tindak kecurangan (fraud), termasuk di dalamnya penyuapan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dikutip dari akun Instagramnya @wimboh.ojk, Jumat (13/8/2021).

Hal ini, katanya, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) kepada OJK pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2021.

Presiden Jokowi meminta sektor jasa keuangan untuk terus menjaga kredibilitas dan integritas.

 

Dia berharap pencapaian ini dapat diikuti oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan di Indonesia. Hal ini sebagaimana komitmen bersama yang telah ditandatangani oleh OJK dan seluruh asosiasi di industri jasa keuangan pada 18 Agustus 2020, untuk secara bersama-sama menerapkan sistem manajemen anti penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001.

"Terima kasih kepada PT British Standard Institution Group Indonesia dan Ernst & Young Indonesia yang telah memberikan saran dan masukan kepada kami, selama proses audit sertifikasi. Terima kasih juga kepada seluruh insan OJK atas upaya dan kerja kerasnya dalam penyiapan proses sertifikasi ini dari awal hingga akhir," ungkapnya.

Wimboh menegaskan bahwa OJK ke depan akan terus melakukan perbaikan dan menjadi contoh bagi industri keuangan.

"Ke depan, OJK akan terus melakukan continuous improvement atas sistem manajemen anti penyuapan yang telah bersertifikat SNI ISO 37001 ini, dan menjadi role model bagi industri jasa keuangan," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.