Sukses

Pemerintah Terbitkan Aturan Relaksasi Penyaluran Dana Desa, Apa Isinya?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021. Aturan ini sebagai salah satu langkah percepatan penyaluran program perlindungan sosial (perlinsos) di daerah.

Dengan adanya PMK ini diharapkan bisa mendorong optimalisasi dukungan pendanaan melalui belanja transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD), optimalisasi penggunaan dan penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.

“Inti dari PMK 94 ini sebetulnya ada tiga hal. Pertama adalah kita memberikan relaksasi terhadap penyaluran Dana Desa, jadi harapannya nanti dengan adanya penyaluran yang lebih baik maka tingkat serapan di daerah yang sampai langsung kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) ini akan meningkat drastis,” jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, dikutip pada laman resmi Kemenkeu, Jumat (29/07/2021).

Prima mengatakan, saat ini capaian untuk serapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa masih sangat rendah. Dari target anggaran sebesar Rp 28,8 triliun, capaiannya saat ini baru sekitar Rp 6,1 triliun.

“Ini merupakan suatu hal yang perlu menjadi perhatian kita semua. Pada saat pandemi, perlinsos ini harus betul-betul kita tingkatkan. Karena perlinsos yang terutama ada di desa ini merupakan bantalan bagi masyarakat banyak,” lanjutnya. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Konsistensi Realisasi

Selain hal itu, Prima juga menekankan pentingnya konsistensi realisasi jumlah KPM BLT Desa setiap bulannya. Ia menyebut ada tren penurunan jumlah penerima dalam beberapa bulan terakhir ini.

Ini berarti belum semua KPM menerima BLT Desa secara tetap, padahal harapannya dengan perlinsos ini para penduduk miskin terutama yang ada di desa yang berhak menerima BLT Desa bisa mendapatkan bantalan yang memadai.

Nah untuk itu kita berikan suatu relaksasi-relaksasi persyaratan yang tadinya ini dianggap merupakan penghambat tapi kita berikan relaksasi. Salah satunya adalah dengan bisa memberikan rapel dan juga penggunaan sistem tagging,” ujarnya.

Prima menegaskan bahwa BLT Desa merupakan prioritas penggunaan Dana Desa. Jika ada desa yang jumlah KPM-nya masih kurang maka bisa melakukan penambahan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah.

“Saya harap teman-teman di pemda betul-betul mendorong agar perlinsos terutama BLT Desa ini kita betul-betul memberikan dampak yang signifikan. Jadi kalau ada permasalahan silakan didiskusikan. Dari Kemendes juga melakukan monitoring, dari kami juga melakukan monitoring, dan teman-teman di KPPN ini juga siap untuk membantu,” tukasnya.

 

3 dari 3 halaman

Vaksinasi Nasional

Terkait program vaksinasi nasional, Prima mengatakan bahwa Presiden selalu menyampaikan dalam berbagai kesempatan bahwa tingkat vaksinasi di Indonesia perlu ditingkatkan, mulai dari satu juta per hari kemudian nanti harapannya bisa mencapai dua juta per hari. Maka, pemerintah pusat melakukan intervensi melalui pelibatan TNI-Polri dalam pelaksanaan vaksinasi.

“Untuk itu, kami betul-betul minta kerja sama dari pemda untuk bisa melakukan ini dengan baik. Dan kami akan melakukan intercept, jadi anggarannya kita ambil yang dari sebagian DAU kemudian kita bayarkan kepada TNI-Polri kemudian nanti akan kita perhitungkan,” tuturnya.

Sedangkan terkait pemantauan refocusing anggaran daerah, Prima mengharapkan agar pemda bisa menyampaikan laporannya secara rutin.

“Kami akan membuka suatu sistem monitoring, selain laporan reguler yang disampaikan tiap bulan kami akan menugaskan setiap daerah itu punya yang namanya account representative yang nanti akan langsung bertanya kepada Bapak-Ibu sekalian [dari pemda] untuk melihat update dari refocusing dan juga realisasi dari belanja-belanja yang tentunya ini untuk mendukung penanganan COVID-19 mulai dari belanja kesehatan, belanja perlindungan sosial termasuk juga belanja untuk dukungan ekonomi terutama adalah UMKM,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.