Sukses

Begini Aturan Main Pasar, Warung Makan hingga PKL Bisa Buka di Tengah PPKM Level 4

Pelonggaran kegiatan operasional pasar dengan tetap mengacu pada penerapan PPKM level 4 yang saat ini diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (MendagMuhammad Lutfi  menuturkan jika pemerintah memutuskan membuka bertahap kegiatan operasional perdagangan di pasar rakyat dan kegiatan perdagangan lain seperti PKL dan warung makan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Pelonggaran kegiatan operasional dengan tetap mengacu pada penerapan PPKM level 4 yang saat ini diperpanjang mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

“Mulai hari ini (26/7) pemerintah akan membuka bertahap aktivitas perdagangan dengan tetap mempertimbangkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Mendag di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Dia menegaskan jika pembukaan aktivitas perdagangan secara bertahap dilakukan di pasar rakyat, baik untuk yang menjual bapok maupun barang lainnya.

Serta bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, warung makan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat yang akan diatur secara teknis oleh masing-masing pemerintah daerah.

"Untuk itu, Kemendag bekerja sama dengan pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah-langkah operasionalisasi pasar tradisional sesuai acuan penyesuaian PPKM Level 4 tersebut,” pungkas dia.

Adapun pengaturan pembukaan aktivitas perdagangan secara bertahap adalah sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen

2. Pasar rakyat selain yang menjual barang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit

5. Kegiatan operasional perdagangan tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

 

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2.000 Ritel Modern Tutup

Mendag memastikan jika distribusi bahan pokok ke masyarakat selama PPKM terpantau terkendali. Meskipun berdasarkan laporan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) terdapat kurang lebih 2.000 ritel modern yang tutup sementara selama pelaksanaan PPKM tahun 2020–2021.

Untuk meminimalisasi gangguan distribusi akibat penutupan sementara ritel modern tersebut, Mendag Lutfi telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 542/M-DAG/SD/01/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.

Isi surat edaran antara lain terkait pembukaan akses pengantaran dan distribusi bapok dan barang penting, semua jenis obat-obatan, suplemen dan alat-alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat,atau barang-barang kebutuhan masyarakat lainnya; serta pengaturan jam kerja pasar rakyat dan toko modern.

Kemendag bersama Kemenhub dan Polri juga berkomitmen mengawal pergerakan angkutan barang, khususnya bapok baik di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 maupun akses ke wilayah lainnya agar berjalan lancar.

“Kami telah berkoordinasi dengan para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia serta kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenhub dan Polri untuk memastikan tidak ada hambatan distribusi bapok dan barang keperluan medis di daerah-daerah,” ujar Mendag Lutfi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.