Sukses

DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak, Simak Deretan Layanannya

Direktorat jenderal pajak akan terus mengembangkan aplikasi M-Pajak dengan menambahkan layanan daring sehingga wajib pajak bisa menghemat waktu dan tenaga.

Liputan6.com, Jakarta - Bertepatan dengan momentum Hari Pajak 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi M-Pajak untuk mempermudah wajib pajak mendapat pelayanan.  Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Playstore dan Appstore.

“Hari inidiluncurkan aplikasi M-Pajak, di aplikasi M-Pajak ini diharapkan para wajib pajak pada saat berhubungan dengan kami di direktorat pajak bisa lebih dimudahkan, sehingga seluruh sistem perpajakan yang kita bangun di direktorat pajak bisa dinikmati oleh wajib pajak,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Peni Hirjanto dalam acara Puncak peringatan hari pajak tahun 2021, Rabu (14/7/2021).

M-pajak memiliki banyak keunggulan diantaranya, M-pajak menyediakan menu e-billing yang memudahkan wajib pajak dalam membuat kode billing sebelum membayar pajak.

Aplikasi M-Pajak juga menyediakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang bisa diakses pada menu Profil Saya.

Untuk mengingatkan wajib pajak mengenai batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, aplikasi M-Pajak juga menyediakan fitur tenggat pajak.

Selanjutnya, Direktorat jenderal pajak akan terus mengembangkan aplikasi M-Pajak dengan menambahkan layanan daring sehingga wajib pajak bisa menghemat waktu dan tenaganya karena tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

Keunggulan lainnya, M-Pajak akan membantu wajib pajak menemukan informasi mengenai kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintegrasikan dalam aplikasi ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penerimaan Pajak Diprediksi Hanya Tercapai 95,7 Persen dari Target APBN 2021

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi penerimaan pajak bisa mencapai Rp 1.176,3 triliun hingga akhir 2021.

Realisasi ini setara 95,7 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yakin penerimaan pajak tersebut bisa didapat. Dasarnya, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp 557,8 triliun pada semester I-2021.

Sementara prognosis semester II akan mencapai Rp 618,5 triliun. "Outlook penerimaan pajak 95,7 persen dari target. Atau tumbuh 9,7 persen dari 2020 yang mencapai Rp 1.072,1 triliun," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7/2021).

Bendahara negara itu optimis, penerimaan pajak pada semester II sebesar Rp 618,5 triliun bisa tercapai. Sebab, dia memandang pada semester II-2021 masih melanjutkan pertumbuhan positif, namun laju pertumbuhan bergantung kepada prospek aktivitas ekonomi pasca PPKM Darurat.

"Secara keseluruhan penerimaan pajak diperkirakan di bawah target dampak peningkatan kasus Covid-19 yang menahan laju pemulihan dan kebutuhan pemberian insentif kepada dunia usaha," jelas dia.

Selain penerimaan perpajakan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga memperkirakaan outlook kepabeanan dan cukai sampai dengan akhir tahun mencaai Rp 224 triliun, atau tumbuh 104,3 persen dari target APBN 2021.

Perhitungan tersebut didapat dari relisasi semester I yang sudah mencapai Rp 122,2 triliun dan progonsis semester II sebesar Rp 101,9 triliun.

Sementara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai akhir tahun bisa mencapai Rp 357,7 triliun, atau setara dengan 119,9 persen dari target APBN 2021.

Perhitungan tersebut didapat dari realisasi semester I mencapai Rp 206,9 triliun dan progonosis semester II sebesar Rp 150,8 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.