Sukses

Jangan Salah Pilih, CPNS Harus Setia pada Instansi Jika Tak Mau Kena Sanksi

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat tengah menanti pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun formasi 2021. Sejumlah instansi terpantau telah mengumumkan detil formasi CPNS 2021.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta calon pendaftar untuk tidak terburu-buru dalam memilih formasi CPNS yang diinginkannya. Dalam hal ini, BKN coba mengibaratkan mendaftar CPNS seperti memilih jodoh.

"Timbang sana timbang sini perlu kalian lakukan, sebelum akhirnya menjatuhkan pilihan melamar formasi apa," imbuh BKN dalam unggahan di akun Facebook resminya, dikutip Jumat (18/6/2021).

Oleh karenanya, calon pendaftar CPNS diminta setia pada instansi pilihannya. Sebab, CPNS yang sudah terikat kontrak tak boleh mangkir dari pekerjaannya jika tak mau diberi sanksi.

"Dlm episode rekrutmen CASN ini bs dapat sanksi lho jika kalian mangkir dari komitmen mengabdi pada instansi sesuai dg surat pernyataan yg kalian buat," tulis BKN.

Adapun ketentuan sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52 ayat 1 dan 2.

Di situ disebutkan bahwa pelamar CPNS wajib membuat surat pernyataan setia mengabdi pada instansi pemerintah bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi, paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.

Jika pelamar yang sudah dinyatakan lulus sebagai CPNS oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Simak Alur Pendaftaran CPNS 2021 Sesuai Juknis Terbaru

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan 3 petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan CASN 2021, termasuk bagi pengadaan CPNS. Hingga kini, pembukaan CASN 2021 sendiri belum dibuka.

Sesuai dengan juknis PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, terdapat alur pendaftaran CPNS 2021 yang perlu diperhatikan calon peserta agar pelaksanaan tes berjalan dengan lancar.

Mengutip pasal 30 dalam dokumen yang diterima Liputan6.com, Selasa (15/6/2021), berikut alur pendaftaran CPNS 2021:

1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai  dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.

3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jabatan.

4. Jika pelamar melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan dan/atau 1 jenis jalur kebutuhan PNS atau

PPPK atau menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan

yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun menurut pasal 22, pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS serta pengangkatan menjadi PNS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.