Sukses

Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja terhadap UUD 1945.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat membacakan keterangan pendahuluan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas permohonan pengujian tersebut.

Permohonan yang dimaksud terkait perkara Nomor 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, serta nomor 4 dan 6/PUU-XIX/2021

"Pemerintah memohon kepada yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI, beserta anggota majelis untuk dapat memberikan putusan menolak permohonan pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja para pemohon untuk seluruhnya," kata Airlangga dalam persidangan yang disiarkan secara virtual pada Kamis (17/6/2021).

Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah juga berpendapat UU Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Diungkapkannya, seluruh proses pemberlakukan UU Cipta Kerja sudah memenuhi ketentuan yang berlaku mulai dari proses pembahasan hingga pengesahannya.

Secara keseluruhan, kata Airlangga, pemerintah tidak sependapat dengan keterangan para pemohon, yaitu termasuk mengenai proses pembentukan UU Cipta Kerja yang dinilai tidak sejalan dengan konstitusi dan prosedur pembentukan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah juga membantah tidak melibatkan partisipasi publik dan para pemangku kepentingan, serta menegaskan tidak ada pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Maka terhadap dalil para pemohon yang menyatakan bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja telah melanggar asa-asa perundangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 12 2011, menurut pemerintah sangat keliru, tidak benar, dan tidak berdasar hukum," ungkap Airlangga.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Serahkan 148 Alat Bukti

Airlangga mengatakan, pemerintah telah menyerahkan 148 alat bukti. Kemudian berdasarkan penjelasan dan argumentasi yang telah disampaikan, pemerintah memohon kepada MK untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima keterangan presiden secara keseluruhan

2. Menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing

3. Menolak permohonan pengujuan formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja para pemohon untuk seluruhnya

4. menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.