Sukses

Dampak Buruk Kenaikan Pajak PPN, Penjualan Melemah hingga PHK Massal

Buntut dari tarif PPN yang melonjak secara tidak langsung bakal berdampak terhadap aksi PHK

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengkritisi rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut bahkan dianggap dapat berdampak terhadap penurunan angka volume penjualan hingga aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Meski tak jadi diimplementasikan tahun ini, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai, tarif PPN yang naik dari 10 persen jelas akan menekan angka penjualan lantaran akibat adanya penurunan daya beli masyarakat.

"Kalau PPN dinaikan akan mendongkrak harga jual sekaligus menurunkan volume penjualan, serta akan berimbas pada volume produksi menurun," kata Benny kepada Liputan6.com, seperti ditulis Kamis (28/5/2021).

Namun begitu, ia belum bisa melakukan perhitungan kenaikan tarif PPN ini berpotensi menurunkan angka penjualan hingga seberapa besar.

Kendati begitu, Benny menuturkan, buntut dari tarif PPN yang melonjak tersebut secara tidak langsung bakal berdampak terhadap aksi PHK oleh sejumlah perusahaan di bidang perdagangan.

"Imbas pada volume produksi menurun atau utilisasi kapasitas terpasang turun, mengakibatkan pengurangan tenaga kerja," terang Benny.

Oleh karenanya, dia menilai inisiasi kenaikan tarif PPN menjadi 15 persen sangat belum tepat untuk dikemukakan dalam masa pemulihan pasca pandemi saat ini, meskipun baru sebatas wacana.

"Secara waktu sangat tidak tepat dan potensinya jelas akan menurunkan penjualan," tegas Benny.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif PPN Bakal Naik, Pemerintah Siap Ajukan Draf ke DPR

Sebelumnya, pemerintah akan segera mengajukan revisi aturan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam revisi ini, tarif PPN yang dibebankan ke konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya yakni 10 persen.

“Tarif PPN pemerintah masih lakukan pembahasan dan dikaitkan dengan UU yang akan diajukan ke DPR terkait dengan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan ini seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah nanti pada waktunya akan disampaikan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021).

Meski begitu, Airlangga belum menjelaskan lebih detail berapa kenaikan PPN yang akan dibebankan kepada konsumen. Sebab rencana ini masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian secara internal.

Rencana kenaikan tarif PPN ini pun bertolak belakang dengan keinginan Institute for Development of Economics and Finance (Indef). Ekonom Indef, Bhima Yudhistira justru meminta, pemerintah untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk produk-produk ritel di Tanah Air. Sebab, dengan ditanggungnya PPN, maka daya beli masyarakat akan kembali tumbuh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.

    PPN Naik

  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Indonesia adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian.

    Kadin

  • Kadin Indonesia adalah singkatan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

    Kadin Indonesia

  • Tarif PPN