Sukses

Terkuak 97 Ribu Data PNS Misterius, Bagaimana Nasibnya?

BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada Instansi masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan Pendataan Ulang PNS atau PUPNS sudah beberapa kali dilakukan salah satunya pada tahun 2015.

Hal tersebut diungkapkan dalam Kickoff Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN yang berlangsung Senin, 24 Mei 2021 lalu.

Berdasarkan hasil PUPNS yang dilakukan pada September-Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97.000 ribu PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan beragam kondisi, mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh Instansi kepada BKN.

"Hasil temuan data-data tersebut sudah ditindaklanjuti BKN sejak tahun 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/5/2021).

Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada Instansi masing-masing, termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas/dokumen pada saat melakukan e-PUPNS.

Selain itu, Instansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015 hingga batas waktu 31 Januari 2016. Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan BKN sejak PUPNS 2015 digulirkan, per Mei 2021, kini tinggal 7.272 PNS yang terdata belum mengikuti PUPNS 2015.

"Sekitar enam tahun berselang, yakni di 2021 ini BKN kembali menggulirkan updating data ASN melalui program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diperuntukkan bagi ASN dan PPT Non-ASN," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemutakhiran Data

Pada Senin (24/5/2021) telah dilakukan kickoff meeting program tersebut dan pelaksanaan pemutakhiran data akan berlangsung Juli – Oktober 2021 mendatang.

Program PDM bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara.

    ASN

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN