VIDEO: Tunjangan PNS Naik hingga Rp 1,7 Juta

Pegawai Negeri Sipil atau PNS mendapatkan kenaikan tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diterbitkan 24 Mei 2021, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pegawai Negeri Sipil atau PNS mendapatkan kenaikan tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tunjangan PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6