Sukses

Kenaikan Tarif PPN Bikin Ekonomi Tak Stabil?

Liputan6.com, Jakarta - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berdamapak terhadap perkembangan ekonomi makro. Hal ini mencuat dari hasil hipotesis yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Peneliti Center of Industry Trade and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus mengatakan, jika kenaikan tarif PPN dilakukan akan membuat ekonomi tidak stabil. Sebab, kenaikan ini akan meningkatkan biaya produksi dan konsumsi masyarakat. Sehingga mengakibatkan sektor barang dan jasa turun dan berdampak kepada penjulalan.

Dia mengatakan, dengan produktivitas yang menurun, maka akan berpengaruh terhadap berkurangnya penyerapan tenaga kerja. Maka pendapatan masyarakat akan turun dan konsumsi menurun. Pada akhirnya akan menghambat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan pendapatan negara tidak kunjung optimal.

"Kalau tarif PPN dinaikan hingga titik optimal, maka akan menurunkan pendapatan secara agregat," jelas Ahmad Heri dalam sebuah diskusi virtual bertajuk PPN 15 Persen, Perlukan di Masa Pandemi?, Selasa (11/5).

Ahmad Heri kemudian mencoba melakukan hipotesa dengan menggunakan metode compatibility equilibrium, dengan mengukur tarif PPN dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Hasil hipotesis yang dilakukan tersebut menunjukkan bahwa upah nominal akan turun hingga 5,86 persen.

"Kenapa turun, karena upah nominal penyerapan tenaga kerja dikurangi, sehingga pendapatan masyarakat turun," jelasnya,

Akibatnya bukannya terjadi kenaikan harga atau inflasi, tapi justru sebaliknya mengalami deflasi yang diperkirakan akan mencapai -0,84 persen. Dan konsumsi masyarakat akan berkurang hingga -3,32 persen.

Kemudian dari sisi ekspor impor akan turun masing-masing sebesar -0,14 persen untuk ekspor dan impor turun hingga -7,02 persen. Yang pada akhirnya pertumbuhan ekonomi akan terkontraksi hingga mencapai -0,11 persen.

"Dari sisi rumah tangga, pendapatan masyarakat turun, hampir di semua kelompok rumah tangga, baik desa dan kota. Jadi tidak ada yang mengalami kenaikan satu pun," pungkasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif PPN Naik, Siap-Siap Harga Barang Makin Mahal

Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2022. Kenaikan tarif pajak ini disebut-sebut untuk mendorong target penerimaan negara melalui pajak di tahun depan.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Rizal Edy Halim mengatakan, jika pemerintah menaikan tarif PPN maka dampaknya besar kepada masyarakat. Sebab kenaikan tersebut secara otomatis akan berimbas kepada naiknya harga barang dan jasa di seluruh Indonesia, meningkatkan resiko turunnya daya beli masyarakat.

BACA JUGA

Imbas Kenaikan PPN, Harga Barang Makin Mahal dan Daya Beli Tertekan "Kalau ada penyesuaian tarif PPN dari 10-15 persen maka tentunya akan terjadi kenaikan harga barang karena PPN dibayarkan oleh konsumen dibebankan kepada konsumen maka harga barang itu akan semakin menekan daya beli," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual bertajuk PPN 15 Persen, Perlukan di Masa Pandemi?, Selasa (11/5).

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang PPN Pasal 7 pemerintah bisa mengatur perubahan tarif PPN paling rendah berada pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Adapun saat ini, tarif PPN berlaku untuk semua produk dan jasa, yakni 10 persen

Dia menambahkan, jika pemerintah tetep ingin berencana melakukan kenaikan tarif PPN maka masyarakat semakin tertekan. Pun jika terjadi kenaikan inflasi yang diharapkan pemerintah hanya bersifat semu saja.

"Inflasi ini sama dengan yang di Arab Saudi. Ada inflasi tapi bukan karena ada permintaan. Ini akan menekan pertumbuhan ekonomi. Saya juga agak ragu kalau itu dilakukan kita akan kembali seperti optimisme di kuartal I," jelasnya.

Oleh karena itu, dia BPKN memandang rencana atau pemberlakukan tarif PPN akan mempengaruhi secara keseluruhan kontribusi konsumsi masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat masih dalam situasi yang sulit imbas dari pandemi Covid-19.

"Pemerintah seharusnya memberikan perlindungan ekonomi dan sosial kepada masyarakat di tengah situasi saat ini. Tetapi yang terjadi adalah secara sadar kita melihat banyak kebijakan-kebijakan sektoral yang seolah-olah tidak dilakukan koordinasi kebijakan di tingkat atas," pungkasnya.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menambahkan, rencana pemerintah untuk menaikan PPN di 2022 menjadi persoalan serius. Sebab, hal ini menyangkut hajat hidup masyarakat.

"Saya kira ini menjadi titik penting agar keputusan nasib masyarakat terutama kelompok menegengah ke bawah harus perlu didikusikan sehingga keputusan diambil pemerintah lebih arif," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.