Sukses

Mendag Yakin Produk Makanan Halal dan Fashion Muslim Indonesia Bisa Mendunia

Mendag ingin produk makanan halal dan fashion muslim Indonesia bisa menjadi kiblat produk-produk di dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yakin produk dari industri makanan halal dan industri fashion muslim Indonesia bisa menjadi pemain regional bahkan mendunia.

“Memang di Kementerian Perdagangan itu ada dua sektornya. Ada yang kita boost supply side-nya, ada yang kita entise demand-nya. Jadi supply-nya ini adalah untuk hukum supply-nya dan permintaannya yang kita atur,” kata Mendag Lutfi dalam bincang FMB9ID_IKP Semakin Bangga Buatan Indonesia 2021, Senin (3/5/2021).

Begitupun untuk sektor UMKM ini, Kementerian Perdagangan akan mengatur dua-duanya. Supply side untuk UMKM akan dikuatkan dan perbaiki strukturnya. Tetapi juga demand side mesti tetap kerjakan.

“Dari demand side-nya yang paling penting itu kita punya 270 juta orang yang menurut hemat saya bisa menjadi pilar utama dari demand permintaan yang bisa kita kerjakan,” ujarnya.

Sehingga bagi UMKM yang sudah existing go digital ini mereka mampu bersaing di pasar yang bebas, tetapi paling tidak Kemendag ingin mengeluarkan dua industri yang menurutnya akan menjadi lahan yang subur bagi 270 juta rakyat Indonesia.

Ada dua contoh misalnya, pertama adalah industri makanan halal Indonesia, kedua industri fashion Islam Indonesia.

“Jadi dua produk tersebut menurut hemat saya bukan saja akan menjadi Primadona secara lokal tetapi dia akan menjadi acuan daripada negara-negara lain dengan dengan melihat daripada industri Islami food halal dan fashion islam Indonesia,” ungkapnya.

Dengan demikian, Mendag berkeyakinan bahwa dua produk tersebut bisa menjadi pemain regional bahkan mendunia. Tentunya, tujuan akhirnya diharapkan dua produk Indonesia tersebut bisa menjadi kiblat produk-produk di dunia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukungan Aturan

Disamping itu, untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kita mempunyai beberapa hal, yang pertama kali bahwa memang kalau kita lihat dari pada platform. Kita ingin memberikan perisai, kita akan memberikan perlindungan agar UMKM kita tumbuh, kita akan mengatur market bisnis secara digital,” ujarnya.

Kenapa? karena Mendag ingin mengelola dan menghasilkan perdagangan yang adil dan juga perdagangan yang bermanfaat bukan hanya kepada pembeli tetapi juga kepada produsen.

“Kita akan atur baik-baik dengan Pak Menkominfo, kita akan memastikan bahwa marketplace Indonesia akan diisi oleh pemain Indonesia, bermanfaat bagi konsumen Indonesia dan akan menjadikan suatu keadilan dalam perdagangan,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini