Sukses

Perjalanan Kelam Mega Korupsi BLBI, Rugikan Negara Rp 138 T hingga Dihentikan KPK

KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Terjadi banyak penyimpangan dalam penyaluran BLBI yang tak hanya menyeret para pejabat BI, tapi juga pengusaha.

BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) dari Bank Indonesia kepada bank-bank, yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.

Dana BLBI ini banyak diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya melalui banyak penyimpangan.

Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo.

Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.

Kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih

Untuk kasus Sjamsul dan Itjih, keduanya dijerat sebagai tersangka atas pengembangan kasus yang menjerat Syafruddin Temenggung selaku mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN). Namun dalam perjalanannya, Syafruddin dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pada putusannya, MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan penerbitan SKL BLBI. Namun, perbuatan Syafruddin tersebut tidak masuk ke ranah tindak pidana.

Sjamsul dan Itjih kabur ke Singapura dan menetap di sana, sampai akhirnya KPK mengeluarkan SP3 pada 1 April 2021. Sebelum ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 2019, kemudian berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak bersikap baik saat dipanggil untuk diperiksa.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa penerbitan SP3 kasus BLBI sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.

"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alex.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SKL BLBI

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin. Perbuatan Syafruddin yang menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul itu disinyalir merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Kerugian keuangan negara itu merupakan selisih antara kewajiban yang belum diselesaikan Sjamsul sebesar Rp 4,8 triliun dengan hasil penjualan piutang oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PT. PPA) pada 2007 sebesar Rp 220 Miliar.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada 2019, kasus ini bermula saat BPPN dan Sjamsul menandatangani penyelesaian pengambilalihan pengelolaan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998.

Dalam MSAA tersebut disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI, dan Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali sepenuhnya bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya baik secara tunai maupun berupa penyerahan aset.

Secara total, kewajiban Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI adalah Rp 47,258 triliun. Kewajiban tersebut dikurangi dengan aset sejumlah Rp 18,85 triliun, termasuk diantaranya pinjaman kepada petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun.

"Aset senilai Rp 4,8 triliun ini dipresentasikan SJN (Sjamsul) seolah-olah sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah. Namun, setelah dilakukan Financial Due Diligence (FDD) dan Legal Due Diligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi," kata Syarif kala itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BLBI adalah singkatan dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

    BLBI

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Korupsi BLBI