Sukses

Buruan Lapor SPT, Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan Lho

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi tetap tanggal 31 Maret 202

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi tetap tanggal 31 Maret 2021 dan wajib pajak badan 30 April 2021.

“Sampai saat ini belum ada kebijakan pimpinan untuk menunda batas waktu pelaporan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com, Selasa (30/3/2021).

Tercatat, hingga hari ini tanggal 30 Maret 2021, sudah 10 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak periode 2020.  Secara rinci, sebanyak 97 persen wajib pajak telah melaporkan SPT melalui sistem online atau e-filing, sisanya 3 persen wajib pajak masih melaporkan SPT secara manual di KPP

“Sampai siang tadi sudah lewat 10 juta SPT, kurang lebih 3 persen yang lapor manual dan 97 persen melalui SPT Online,” ujarnya.

Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara termasuk secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobi pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.

Sementara, cara lainnya bisa melalui pos atau jasa ekspedisi, layanan online e-Filing, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Demikian, Neilmaldrin menegaskan bahwa Ditjen Pajak telah menghimbau wajib pajak orang pribadi dan badan dapat menyampaikan laporan SPT pajak sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Jika sampai terlambat, maka akan dikenakan denda.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nominal Sanksi

Sanksi telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan sanksi ini ada di dalam Pasal 7.

Berikut rincian sanksi administrasi berupa denda tersebut:

- Denda Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi

- Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.