Sukses

Penerimaan Cukai Rokok Capai Rp 18,5 Triliun di Februari 2021

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen.

Liputan6.com, Jakarta Kinerja cukai hasil tembakau (CHT) tumbuh positif pada Februari 2021. Penerimaan CHT mencapai Rp 18,5 triliun atau tumbuh 8,6 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

"Penerimaan Februari tumbuh tipis 8,6 persen tidak sebesar pada Januari. karena mereka melakukan pembelian yang dipercepat seiring dengan antisipasi kenaikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Edisi Maret, Selasa (23/3/2021).

Bendahara Negara itu menyampaikan, pertumbuhan penerimaan cukai rokok  pada Februari 2021 ini lebih disebabkan efek limpahan dan penerimaan tahun sebelumnya (PMK 57/2017). Sedangkan Januari tidak demikian.

Di sisi lain produksi hasil tembakau di Februari 2021 tercatat turun signifikan sebesar minus 45,6 persen. Di mana produksi pada Februari ini hanya mencapai 13,77 miliar batang, sedangkan Februari 2019 mencapai 25,30 miliar batang.

Adapun penurunan ini terjadi sebagai akibat berlakunya tarif cukai rokok per 1 Februari 2021. "Memang ini sesuai dengan keinginan untuk mengendalikan produksi hasil tembakau namun penerimaan negara tetap terjaga," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini berlaku pada awal Februari 2021.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan cukai rokok tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT). Pemerintah akan menggunakan 50 persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk membantu para petani hasil tembakau.

"Kita juga minta 50 persen dari dana bagi hasil ini sekarang ditujukan bagi petani, buruh tani tembakau maupun buruh rokok. Ini tujuannya adalah mereka bisa menikmati kesejahteraan yang lebih dari hasil cukai hasil tembakau ini," kata dia dalam APBN Kita di Jakarta, Senin (21/12).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perubahan Komposisi

Bendahara Negara itu menyebut, dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau alokasi DBH CHT untuk bidang kesehatan adalah 50 persen.

Namun, mulai tahun depan akan dilakukan perubahan komposisi, yang mana penggunaan DBH CHT sebesar 25 persen untuk bidang kesehatan. Sementara itu, 25 persen sisanya akan digunakan untuk law enforcement (penegakan hukum).

"Penggunaan dana bagi hasil cukai 25 persen masih untuk bidang kesehatan, terutama untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mengiur JKN (jaminan kesehatan nasional) kita, dan juga untuk meningkatkan prevalensi dari merokok dan stunting sehingga kesehatan masyarakat menjadi lebih baik," paparnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.