Sukses

Proyek Putar Kunci Bisa Dijalankan dengan 3 Cara, Apa Saja?

Perpres Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci, bertujuan untuk mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2020. Proyek Putar Kunci dalam dklakukan lewat tiga cara, salah satunya pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (15/3/2021), pada Pasal 13, Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dapat dilaksanakan melalui tiga cara, yaitu pengadaan barang atau jasa pemerintah; penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara; atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Kemudian, dijelaskan juga “pengusul proyek dalam melaksanakan perencanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dapat melibatkan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, akademisi, konsultan, dan atau asosiasi pelaku usaha,” tertuang dalam Pasal 6.

Dokumen usulan pengadaan disampaikan kepada Tim Verifikasi untuk dilakukan penilaian, dengan dibantu oleh tim kerja. “Dalam melakukan penilaian, Tim Verifikasi mengacu pada perencanaan pembangunan nasional,” bunyi ketentuan pada Perpres 118/2020 ini.

Lalu, pada Pasal 8 ayat (2), penilaian dilakukan untuk menetapkan bahwa usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci telah memenuhi keadaan tertentu; menentukan teknologi industri yang akan diadakan melalui Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci; menetapkan mekanisme pendanaan dan/atau pembiayaan; dan menetapkan mekanisme pelaksanaan alih teknologi.

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan oleh Pengusul Proyek berdasarkan penetapan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. Adapun penetapan pengadaan sendiri dilakukan Menteri selaku ketua Tim Verifikasi berdasarkan rekomendasi tim kerja.

Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dikoordinasikan oleh Tim Verifikasi yang diketuai oleh menteri, dengan pengarah yang terdiri dari empat menteri koordinator. Tim Verifikasi bertanggung jawab kepada Presiden.

“Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim Verifikasi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran Kementerian Perindustrian,” bunyi Pasal 32.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Genjot Penerapan Teknologi Industri Lewat Proyek Putar Kunci, Apa Itu?

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci, bertujuan untuk mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri. Hal itu tertuang dalam pasal 2.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci pada tanggal 21 Desember 2020 lalu.

Dilansir dari laman jdih.setkab.go.id, Senin (15/3/2021), penerbitan Perpres tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dijelaskan dalam Pasal 1, Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), rancang bangun dan perekayasaan, implementasi (pengoperasian), dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.

Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. Keadaan tertentu tersebut meliputi kondisi di mana kebutuhan pembangunan industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri.

“Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud meliputi kondisi teknologi industri belum dikuasai  sebagian atau seluruhnya di dalam negeri,” bunyi ketentuan Pasal 3 ayat (4).

Selanjutnya,  kebutuhan pembangunan Industri yang sangat mendesak  sebagaimana dimaksud meliputi kondisi, pertama, teknologi industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi.

Kedua, terdapat ancaman terhadap keberlangsungan industri dalam negeri dan/atau perekonomian nasional; dan ketiga, terdapat potensi kehilangan kesempatan memperoleh manfaat teknologi industri secara signifikan.

“Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan dengan memperhatikan aspek efisiensi; efektivitas; nilai tambah; daya saing; kemandirian, pelestarian fungsi lingkungan; dan keamanan, keselamatan, dan kesehatan,” bunyi ketentuan pada Pasal 4.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.