Sukses

Cegah Klaim Sepihak, Pemerintah Bakal Sertifikasi 111 Pulau Kecil Terluar Indonesia

Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan sertifikasi kepada pulau kecil terluar Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan sertifikasi kepada pulau kecil terluar Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya okupansi atau klaim kepemilikan pulau dari pihak lain.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawati mengatakan, terdapat 111 pulau kecil yang akan disertifikasi oleh Kementerian ATR/BPN.

"Direktorat Jenderal Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang pada 16 Februari yang lalu mengadakan FGD membahas masalah tindak lanjut dari 111 pulau-pulau kecil terluar ini. Dari FGD itu disimpulkan ada rencana untuk melakukan kegiatan atau sertifikasi pulau-pulau terluar," ujar Asnawati dalam PPTR Expo, Senin (22/2/2021).

Asnawati melanjutkan, penetapan 111 pulau-pulau kecil terluar ini dilakukan juga untuk meminimalisir permasalahan yang sering timbul yang kerap mengganggu ketahanan dan keamanan Indonesia.

Kendati, rencana ini masih berupa konsep yang belum ditentukan secara rinci pelaksanaannya. Namun setidaknya, lanjut Asnawati, konsep ini dituangkan ke dalam petunjuk teknis yang tengah dirancang Kementerian ATR/BPN.

"Saat ini masih kami godok, Insya Allah dalam waktu dekat akan rampung juknisnya," kata Asnawati.

Adapun, pulau terluar ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Mengutip laman Sekretariat Kabinet, berikut daftar 111 pulau tersebut:

Kepri: 1. Pulau Berakit; 2. Pulau Sentut; 3. Pulau Tokong Malang Biri; 4. Pulau Damar; 5. Pulau Mangkai; 6. Pulau Tokong Nanas; 7. Pulau Tokongbelayar; 8. Pulau Tokongboro; 9. Pulau Semiun; 10. Pulau Sebetul; 11. Pulau Sekatung; 12. Pulau Senua; 13; Pulau Subi Kecil; 14. Pulau Kepala; 104. Pulau Tokonghiu Kecil; 105. Pulau Karimun Anak; 106. Pulau Nipa; 107. Pulau Pelampung; 108. Pulau Batuberantai; 109. Pulau Putri; 110. Pulau Bintan; 111. Pulau Malang Berdaun.

Kalimantan Utara: 15. Pulau Sebatik; 16. Karang Unarang.

Kalimantan Timur: 17. Pulau Maratua; 18. Pulau Sambit.

Sulawesi Tengah: 19. Pulau Lingian; 20. Pulau Solando; 21. Pulau Dolangan.

Sulawesi Utara: 22. Pulau Bongkil (Pulau Bangkit); 23. Pulau Mantehage (Pulau Manterawu); 24. Pulau Makalehi; 25. Pulau Kawaluso; 26. Pulau Kawio; 27. Pulau Marore; 28. Pulau Batuwaikang; 29. Pulau Miangas; 30. Pulau Marampit; 31. Pulau Intata; 32. Pulau Kakorotan; 33. Pulau Kabaruan.

Maluku Utara: 34. Pulau Yiew Besar.

Papua Barat: 35. Pulau Moff (Pulau Budd); 36. Pulau Fani; 37. Pulau Miossu.

Papua: 38. Pulau Fanildo; 39. Pulau Bras; 40. Pulau Befondi; 41. Pulau Liki; 42. Pulau Habe; 43. Pulau Komolom; 44. Pulau Kolepom; 45. Pulau Laag; 46. Pulau Puriri.

Maluku: 47. Pulau Ararkula; 48. Pulau Karerei (Pulau Karaweira Besar); 49. Pulau Penambulai; 50. Pulau Kultubai Utara; 51. Pulau Kultubai Selatan; 52. Pulau Karang; 53. Pulau Enu; 54. Pulau Batugoyang; 55. Nuhuyut (Pulau Kei Besar); 56. Pulau Larat; 57. Pulau Sutubun; 58. Pulau Selaru; 59. Pulau Batarkusu; 60. Pulau Marsela; 61. Pulau Metimarang; 62. Pulau Letti; 63. Pulau Kisar; 64. Pulau Wetar; 65. Pulau Lirang.

Nusa Tenggara Timut (NTT): 66. Pulau Alor; 67. Pulau Batek; 68. Pulau Rote; 69. Pulau Ndana; 70. Pulau Sabu; 71. Pulau Dana; 72. Pulau Mangudu.

Nusa Tenggara Barat (NTB): 73. Gili Sepatang (Pulau Sophialouisa).

Bali: 74. Pulau Nusa Penida.

Jawa Timur: 75. Pulau Nusabarong (Pulau Barong); 76. Pulau Ngekel (Pulau Sekel); 77. Pulau Panikan.

Jawa Tengah: 78. Pulau Nusakambangan.

Jawa Barat: 79. Pulau Batukolotok; 80. Pulau Nusamanuk.

Banten: 81. Pulau Deli; 82. Pulau Karangpabayang; 83. Pulau Guhakolak.

Lampung: 84. Pulau Bertuah (Pulau Batukecil).

Bengkulu: 85. Pulau Enggano; 86. Pulau Mega.

Sumatera Barat: 87. Pulau Sibaru-baru; 88. Pulau Pagai Utara; 89. Pulau Niau.

Sumatera Utara: 90. Pulau Simuk; 91. Pulau Wunga; 99. Pulau Berhala.

Aceh: 92. Pulau Simeulue Cut; 93. Pulau Salaut Besar; 94. Pulau Raya; 95. Pulau Rusa; 96. Pulau Bateeleblah; 97. Pulau Rondo; 98. Pulau Weh.

Riau: 100. Pulau Batumandi; 101. Pulau Rupat; 102. Pulau Bengkalis; 103. Pulau Rangsang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awas, Penjual Pulau di Situs Online Bisa Dipenjara

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan investigasi terkait dugaan penjualan pulau Indonesia. Pelaku penjual pulau tersebut terancam dikenai sanksi pidana.

Seperti diketahui, sejumlah pulau terdaftar dijual di situ jual beli online. Bahkan beberapa sudah berhasil terjual dan membuat pihak kepolisian turun tangan mengusut penjualan pulau ini.

"Mengenai kebenarannya harus kami investigasi dulu," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal dalam keterangan resminya, Senin (8/2/2021).

Menurut Syafrizal, tidak ada ketentuan seseorang dapat memiliki suatu pulau secara utuh, namun hanya diperbolehkan pengelolaan oleh sektor privat dengan ada batas maksimal.

"Namun sesuai ketentuan tidak bisa memiliki pulau kecil secara seutuhnya, karena hanya bisa dikelola dan maksimal hanya 70 persen," jelasnya.

Syafrizal menegaskan, bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk pulau kecil. Selain itu dalam pengelolaan pulau kecil, ini merupakan kawasan konservasi dilakukan oleh negara.

"Pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi diurus negara. Masyarakat yang ingin mengelola di luar daerah konservasi harus mengajukan izin ke pemda, pemerintah," tuturnya.

Dia menyatakan jika ada pelanggaran maka bisa dikenai sanksi pidana. "Pelanggaran, ada pidananya," tegasnya   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.