Sukses

Bedah 1.260 Rumah di Gorontalo, Bank Mandiri Salurkan Dana Rp 22,5 Miliar

Kementerian PUPR menggandeng Bank Mandiri sebagai penyalur dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Gorontalo.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2021 ini kembali menggandeng Bank Mandiri sebagai penyalur dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Gorontalo. Jumlah dana yang akan disalurkan untuk masyarakat penerima Program BSPS di Gorontalo totalnya sebesar Rp 22,5 miliar.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, program BSPS merupakan bagian dari pelaksanaan program Sejuta Rumah yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Disebutkannya, program Sejuta Rumah perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, asosasi pengembang, pihak swasta, perbankan, dan industri terkait lainnya.

"Kami berharap program BSPS ini akan dampak yang lebih besar kepada masyarakat terutama kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk meningkatkan kualitas rumahnya dari tidak layak huni menjadi layak huni. Selain itu, kami juga berharap dengan program BSPS, jumlah rumah tidak layak huni di berbagai provinsi di Indonesia dapat berkurang," paparnya, Senin (22/1/2021).

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Wilayah Sulawesi I Hujurat menyatakan, untuk pelaksanaan program BSPS Tahun Anggaran 2021 di Gorontalo sendiri mendapat alokasi tahap pertama berjumlah 1.260 unit yang terbagi di lima Kabupaten/Kota.

"Total anggaran yang dikucurkan untuk program BSPS di Provinsi Gorontalo senilai Rp 22,5 miliar," terang Hujurat.

Dia menjelaskan, penunjukkan Bank Mandiri sebagai bank penyalur dana program BSPS dikarenakan pada tahun lalu bank tersebut dinilai memiliki hasil evaluasi kinerja yang baik di lapangan. Penunjukan Bank Mandiri pada tahun ini berdasarkan evaluasi kinerja dari Satker yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 tahun 2018 tentang BSPS diperlukan mekanisme penyaluran dana bantuan melalui bank penyalur. Jadi setiap tahunnya diadakan pemilihan untuk bank penyalur BSPS.

"Kami berharap pelaksanaan Program BSPS di Gorontalo bisa berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga target untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas rumahnya bisa terselenggara dengan baik," ujar Hujurat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.