Sukses

Sofyan Djalil: Sertifikat Tanah Elektronik Punya Keamanan Berlapis

Sertifikat tanah elektronik ini akan mengikuti standar keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, mengatakan sertifikat tanah elektronik memiliki tingkat keamanan yang baik. Pemerintah memberikan perlindungan berlapis berdasarkan standar keamanan yang ada.

Sertifikat tanah elektronik ini antara lain mengikuti standar keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Kita ikuti standar Kemkominfo, juga ISO untuk standar keamanan IT. Reliability keamanannya jauh lebih aman karena perlindungannya berlapis-lapis," kata Sofyan dalam acara Bincang Editor pada Senin (8/2/2021).

Kementerian ATR/BPN pun saat ini terus melakukan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan, termasuk untuk sertifikat tanah elektronik. Sofyan mengatakan implementasi sertifikat ini dilakukan secara bertahap, tidak langsung pada tanah masyarakat.

"Ini kita uji coba terlebih dahulu. Oleh sebab itu, kita hati-hati dan membatasi diri dahulu di beberapa kota pada milik pemerintah dan milik perusahaan-perusahaan besar," jelasnya.

Rencana penerapan sertifikat tanah elektronik ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik. Untuk saat ini, uji coba dilakukan terhadap tanah yang masih terbatas di Jakarta dan Surabaya, termasuk kantor BPN.

Selain itu, penggunaan sertifikat elektronik ini juga masih terbatas pada tanah-tanah pemerintah daerah, seperti taman, jalan, dan sejumlah fasilitas umum lain.

Perlahan, pemerintah akan memperluas adopsi sertifikat elektronik di kalangan masyarakat. Meski bisa memakan waktu cukup lama, tapi Sofyan berharap penerapan secara bertahap ini akan meningkatkan keinginan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah elektronik.

"Ini merupakan bagian uji coba sambil mengedukasi masyarakat. Pelan-pelan akan kita perluas. Sertifikat tanah elektronik ini formatnya saja yang berubah, dari kertas ke format digital," sambungnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahap Awal, Sertifikat Elektronik Diterapkan untuk Tanah Pemda

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerapkan sertifikat tanah elektronik secara bertahap. Untuk saat ini, uji coba dilakukan terhadap tanah yang masih terbatas di Jakarta dan Surabaya.

Rencana penerapan sertifikat tanah elektronik ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik. Salah satu persiapan untuk itu adalah uji coba di tanah pemerintah dan gedung-gedung milik perusahaan besar.

"Yang kita lakukan tahun ini dengan Permen tadi yaitu kita akan coba di beberapa kota dahulu. Kita uji coba dengan tanah yang masih terbatas di Jakarta ada lima kantor BPN, di Surabaya ada dua kantor, dan kemudian mungkin kita pilih satu atau dua kantor lain yang sudah siap infrastrukturnya," jelas Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, dalam acara Bincang Editor pada Senin (8/2/2021).

Selain itu, katanya, penggunaan sertifikat elektronik ini juga masih terbatas pada tanah-tanah pemerintah daerah, seperti taman, jalan, dan sejumlah fasilitas umum lain.

Perlahan, pemerintah akan memperluas adopsi sertifikat elektronik di kalangan masyarakat. Meski bisa memakan waktu cukup lama, tapi Sofyan berharap penerapan secara bertahap ini akan meningkatkan keinginan masyarakat untuk membuat sertifikat tnah elektronik.

"Ini merupakan bagian uji coba sambil mengedukasi masyarakat. Pelan-pelan akan kita perluas. Sertifikat elektronik ini formatnya saja yang berubah, dari kertas ke format digital," sambungnya.

Selain itu, ia pun menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat fisik milik masyarakat ketika sudah dibuat versi digitalnya.

"Soal penarikan, itu saya jamin tidak dilakukan. Kita tidak akan tarik sertifikat fisik, tapi mungkin ujungnya akan digunting saja sedikit untuk menandakan bahwa sudah ada sertifikat tanah elektornik," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.