Sukses

Digugat Sri Bintang Pamungkas Rp 10 Miliar, Begini Respons BCA

PT. Bank Central Asia, Tbk (BCA) angkat bicara soal gugatan aktivitas Sri Bintang Pamungkas.

Liputan6.com, Jakarta - PT. Bank Central Asia, Tbk (BCA) angkat bicara soal gugatan aktivitas Sri Bintang Pamungkas. Dalam pernyataanya, pihak BCA menegaskan sudah menjalankan operasional perbankan sesuai hukum yang berlaku.

"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai adanya gugatan terhadap BCA atas pelelangan sertifikat persil wilis, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, dalam keterangannya kepada Liputan6.com pada Selasa (26/1/2021).

Pihak BCA, katanya, tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. "BCA akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Hera.

Sri Bintang menggugat BCA atas perbuatan melawan hukum. Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 4 Januari 2021.

Pihak penggugat dalam hal ini adalah Sri Bintang Pamungkas, dengan pihak tergugat PT. Bank Central Asia, Tbk, Kantor Cabang Utama Menara Bidakara, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II. Pokok masalah dalam gugatan ini adalah sertifikat persil wilis.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Sri Bintang menuntut para tergugat untuk membayar Rp 10 miliar sebagai ganti rugi. Rinciannya, karena jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar uang debitor senilai Rp 2 miliar, dan hilangnya kesempatan selama penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016 senilai Rp 1 miliar.

Selain itu juga karena materiil dan bukan materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar.

Sri Bintang juga menuntut para tergugat untuk membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan. Ia juga menyatakan bahwa putusan pengadilan dalam provinsi ini dapat dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.