Sukses

5 Fakta Gugutan Tommy Soeharto ke Pemerintah Gara-Gara Kantor Tergusur

Tommy Soeharto yang merupakan putra bungsu Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, menggugat pemerintah senilai Rp 56,67 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Tommy Soeharto yang merupakan putra bungsu Presiden ke-II Republik Indonesia Soeharto, menggugat pemerintah senilai Rp 56,67 miliar.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021), gugatan tersebut disampaikan karena asetnya berupa tanah dan bangunan terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari.

Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 6 Januari 2021. Tommy menilai, hal yang dilakukan pemerintah telah melawan hukum.

Berikut fakta-fakta gugatan Tommy Soeharto yang dirangkum oleh Liputan6.com, Selasa (26/1/2021):

1. Tommy menggugat setidaknya 5 pihak, yaitu:

- Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

- Stella Elvire Anwar Sani

- Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

- PT Citra Waspphutowa

Kemudian, ada pula pihak yang turut tergugat antara lain:

1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan

2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak

3. PT Girder Indonesia

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Aset yang Tergusur

Sebagai informasi, bangunan yang digusur berupa kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp 56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," demikian dikutip Liputan6.com.

Selain itu, para tergugat juga diwajibkan membayar biaya paksa sebesar Rp 10 juta.

3. Tommy Soeharto Juga Gugat Perusahaan Milik Saudaranya

Dari 5 pihak yang digugat, 2 diantaranya berasal dari kalangan swasta, salah satunya adalah PT Citra Waspphutowa (CW). Perusahaan ini merupakan konsorsium beberapa BUMN dan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.

Usut punya usut, perusahaan tersebut pernah terafiliasi dengan keluarga Tommy, yaitu putri sulung Soeharto Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut yang tak lain adalah kakak Tommy.

Menurut penelusuran Liputan6.com, Senin (25/1/2021), PT CW pengembang jalan tol yang memiliki konsesi tol Depok-Antasari. PT CW merupakan anak usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan kepemilikan saham CMNP mencapai 62,5 persen, berdasarkan informasi di laman PT Waskita Toll Road.

Dari laman resminya, CMNP dirintis oleh Mbak Tutut dan didirikan pada 13 April 1987, terdiri dari beberapa BUMN dan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang infrastruktur, khususnya pengusahaan jalan tol dan bidang terkait lainnya. Dalam profil perusahaan, terpampang figur Presiden Soeharto dan ibu negara Tien Soeharto kala itu.

Proyek pertama CMNP ialah jalan tol ruas Cawang-Tanjung Priok (North South Link/ NSL) sepanjang 19,03 km, kemudian tol ruas Tanjung Priok-Jembatan Tiga/ Pluit (Harbour Road/ HBR) sepanjang 13,93 km.

PT CW didirikan pada tahun 2006 dengan Direktur Utama Djoko Sapto M. Mulyo dan Komisaris Utama Fitria Yusuf. Fitria juga menjabat sebagai Direktur Utama CMNP saat ini.

 

3 dari 3 halaman

4. Jumlah Gugatan Rp 56,67 Miliar Dinilai Masih Kurang

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Tommy menyebut total ganti rugi yang harus dibayarkan kepadanya mencapai Rp 56,67 miliar.

Staf Khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pemerintah telah membayar uang ganti rugi tersebut dalam bentuk konsinyasi.

"Dalam kasus tanah dan rumah Pak Tommy, uang ganti ruginya diletakkan di pengadilan. Jadi berbentuk konsinyiasi," ujar Taufiq saat dihubungi Liputan6.com, Senin (25/1/2021).

Taufiq melanjutkan, tanah dan rumah Tommy Soeharto berada dalam sengketa alias saling klaim antara Tommy dengan pihak lainnya. Dalam kasus tersebut, Tommy memenangkan gugatannya, sehingga dirinya berhak menerima konsinyasi tersebut.

"Tapi, mungkin Pak Tommy merasa uang ganti rugi itu terlalu kecil," ujar Taufiq.

5. Uang Gugatan Sesuai Tim Penilaian Independen

Staf Khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi, mengatakan dari sisi pemerintah, uang ganti rugi tersebut sudah dibayarkan sesuai dengan penilaian dari tim penilai independen.

Adapun, dalam pembebasan lahan untuk fasilitas umum, pemerintah akan mengajak pemilik lahan dan bangunan yang terkena dampak pembebasan lahan untuk berembuk dan menentukan harga yang cocok bagi propertinya. Tim penilai independen tersebut lah yang menilai kondisi tanah dan bangunan yang hendak diganti rugi.

“Sebagai tergugat, kami juga akan mengikuti semua langkah sebagaimana prosedur pengadilan yang berlangsung," kata Taufiq.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.