Sukses

Menko Airlangga: Bukan Lockdown, Kita Hanya Jalankan Pembatasan di Jawa dan Bali

Pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali menggunakan empat kriteria, salah satunya adalah tingkat kematian wilayah di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto membantah bahwa pemerintah menjalankan kebijakan penguncian wilayah atau lockdown. Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali saat ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus aktif Covid-19 pasca libur akhir tahun.

"Sekali lagi kita bukan melakukan lockdown kita hanya pembatasan bukan pelarangan," ujar Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (7/1/2021).

Airlangga yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menekankan, kebijakan ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam oleh seluruh stakeholder terkait. Sehingga memperhitungkan betul-betul situasi dari kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Seperti diketahui, dalam PPKM Jawa dan Bali menggunakan empat kriteria. Pertama tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya di atas 3 persen. Kedua tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional atau 82 persen.

Ketiga tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan keempat tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Nah apa yang diatur? Bukan menghentikan seluruh kegiatan. Jadi kegiatan-kegiatan sektor esensial, yaitu kesehatan, bahan pangan, dan lain-lain seluruhnya bisa berjalan. Dan ini diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021," jelasnya.

Adapun PPKM yang dilakukan meliputi penerapan work from home (WFH) 75 persen, mal dibatasi sampai jam 19.00 WIB malam, dine in tetap dibolehkan sebesar 25 persen, kapasitas tempat ibadah 50 persen, fasilitas umum dihentikan, kegiatan sosial disetop, dan transportasi akan diatur daerah masing-masing.

"Daerahnya itu sudah ditentukan, yaitu berbasis kota dan kabupaten, bukan keseluruhan provinsi Jawa dan Bali," imbuhnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

24 Wilayah

Berikut ini daftar daerah di Kabupaten atau  Kota di sekitar yang berbatasan Ibukota Provinsi atau yang berisiko tinggi yang termasuk dalam pembatasan kegiatan:

(1) DKI Jakarta:

Seluruh wilayah DKI Jakarta

(2) Jawa Barat:

Prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya;

(3) Banten:

Prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;

(4) Jawa Tengah:

Prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya;

(5) DI Yogyakarta:

Prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo;

(6) Jawa Timur:

Prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang;

(7) Bali:

Prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/ Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter tersebut dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.

3 dari 3 halaman

Aturan Turunan

Dalam keterangan sebelumnya, Airlangga mengatakan bahwa kebijakan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah, dan Menteri Dalam Negeri akan segera menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan meminta Kepala Daerah untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur secara spesifik pemberlakuan pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian. Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.

“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” tutup Airlangga. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.