Sukses

Ulah Pegawai Kemenhub Injak Alquran Bikin Heboh Sepekan, Akhirnya Dicopot dan Diperiksa Polisi

Pegawai Kemenhub yaitu Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke yang menginjak Alquran bikin heboh publik

Liputan6.com, Jakarta Ulah para pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam beberapa waktu belakangan menjadi perhatian publik. Terbaru, pegawai Kemenhub yaitu Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke yang menginjak Alquran bikin heboh publik.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah memberhentikan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih.

Asep menjadi sorotan setelah videonya yang menunjukkan dia bersumpah sambil menginjak Alquran untuk meyakinkan istrinya bahwa dia tidak berselingkuh, viral di media sosial.

Pemberhentian sementara ini bukan hanya terkait tindakan yang viral tersebut, tetapi juga untuk memfasilitasi penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

"Kami sangat menyesalkan insiden KDRT yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X, Asep Kosasih. Saat ini, yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan ditulis, Minggu (19/5/2024).

Langsung Diperiksa dan Dihukum

Pemeriksaan terkait kasus KDRT akan dilakukan secara menyeluruh oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Jika terbukti bersalah, Asep Kosasih akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Cecep menegaskan bahwa disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Sebagai PNS, kita harus mematuhi aturan yang berlaku. Setiap PNS sudah disumpah saat dilantik, jadi harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan," tambahnya.

Dugaan Penistaan Agama

Sementara itu, dugaan penistaan agama, di mana Asep Kosasih diduga menginjak Alquran, menjadi masalah lain yang tidak bisa dicampuri oleh Kementerian Perhubungan karena merupakan urusan pribadi. Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2642/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 15 Mei 2024.

Penasihat hukum pelapor, Sunan Kalijaga, menyatakan bahwa Asep Kosasih diduga berselingkuh dan untuk membuktikan kesetiaannya, ia bersumpah dengan Alquran di depan istrinya.

"Asep berusaha meyakinkan istrinya bahwa dia tidak berselingkuh dengan bersumpah atas Alquran," kata Sunan Kalijaga.

Menurut Sunan Kalijaga, istri Asep mendokumentasikan sumpah tersebut dengan sepengetahuan suaminya. Namun, dalam proses tersebut, Asep diduga melakukan tindakan yang salah yaitu menginjak Alquran.

"Dia menginjak Alquran," tegas Sunan Kalijaga. Ia mendesak pihak Polisi untuk segera mengusut dugaan penistaan agama ini dan menahan Asep Kosasih untuk menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polda Metro Jaya Turun Tangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi adanya laporan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut. "Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor saudara AK," ujar Ade Ary.

Ade Ary memastikan bahwa polisi akan menindaklanjuti setiap laporan, termasuk laporan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Asep Kosasih. "Penyelidik akan memulai dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan. Jadi, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," jelasnya.

Pelapor dalam kasus ini, Feriyawansyah, diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (17/5/2024).

"Kedatangan kami hari ini, saya sebagai pelapor dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Feri. Ia menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat karena istri terlapor, yang merekam tindakan tersebut, menjadi saksi kunci.

Situasi ini semakin rumit karena adanya dua aspek berbeda dari kasus ini: dugaan KDRT dan dugaan penistaan agama. Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, fokus pada aspek KDRT yang melibatkan salah satu pejabat mereka, sementara aspek penistaan agama menjadi domain penegak hukum.

 

3 dari 3 halaman

Komitmen Kemenhub

Penghapusan sementara Asep Kosasih dari jabatannya menunjukkan komitmen Kemenhub untuk menjaga integritas dan disiplin di kalangan pegawainya, terutama dalam kasus-kasus yang mencoreng citra institusi.

Hal ini juga menegaskan pentingnya aturan disiplin yang harus dipatuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Cecep Kurniawan menekankan pentingnya PNS untuk mematuhi aturan yang berlaku, mengingat sumpah jabatan yang diambil saat dilantik. "PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang telah ditentukan," katanya.

Kasus yang melibatkan Asep Kosasih ini mengingatkan akan pentingnya integritas dan etika dalam jabatan publik. Meskipun Kementerian Perhubungan tidak dapat terlibat dalam aspek penistaan agama, mereka bertindak tegas dalam aspek KDRT untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik.

Dalam konteks penegakan hukum, Sunan Kalijaga berharap kepolisian dapat segera menuntaskan penyelidikan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan keadilan. "Ada kekhawatiran terlapor menghilangkan alat bukti," tambahnya, mendesak penahanan Asep Kosasih.

Dalam investigasi yang sedang berlangsung, semua pihak terkait diharapkan untuk bekerjasama dan memberikan keterangan yang benar agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. Baik Kementerian Perhubungan maupun kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga masing-masing dengan menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil.

Dengan pemberhentian sementara Asep Kosasih, diharapkan penyelidikan dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Langkah ini juga diharapkan dapat memberi pelajaran kepada semua PNS tentang pentingnya menjaga perilaku yang sesuai dengan norma hukum dan etika dalam menjalankan tugas publik mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini