Sukses

Cerita Haru Ahli Waris Pekerja Jasa Kontruksi Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Juwanto (34), tenaga harian lepas Jasa Konstruksi PT Wika WG KSO Bandara, project hotel Bandara Udara Soekarno Hatta mengalami kecelakaan kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Juwanto (34), tenaga harian lepas Jasa Konstruksi PT Wika WG KSO Bandara, project hotel Bandara Udara Soekarno Hatta mengalami kecelakaan kerja. Kejadian tersebut sontak mengejutkan pihak keluarga dan perusahaan tempat almarhum bekerja.

Almarhum meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang berusia tujuh tahun. Ibu Setiawati selaku istri yang masih dalam kedukaan, terkejut dan bahagia karena mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 218.954.800.

"Alhamdulillah, meski saya masih dalam keadaan berduka tetapi pada akhirnya saya harus bisa bangkit kembali, dan yakin akan lepas dari keterpurukan. Saya berterimakasih banyak kepada BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol yang memperlakukan saya seperti keluarga sendiri," kata Setiawati, Selasa (22/12/2020).

BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol menyerahkan santunan kepada ahli waris secara simbolis dikantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol. Ady Hendratta selaku kepala kantor BPJamsostek Tangerang Cikokol, secara langsung memberikan santunan tersebut disaksikan kepala Personalia perusahaan, dan Kepala Bidang Umum SDM BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol.

"Sambil proses pencairan sudah dijalankan, pemberian simbolis ini sekaligus sebagai pengingat kepada para pemberi kerja dan perusahaan-perusahaan dengan project jasa konstruksi untuk ayok, segera daftarkan karyawannya menjadi peserta BPJAMSOSTEK, karena risiko pekerjaan ada dimana saja, tanpa pilih usia," terang Ady.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beasiswa

Ady juga mengatakan, selain diberikan santunan kematian, Setiawati juga akan menerima santunan lain dalam bentuk beasiswa untuk dua orang anaknya sampai usia ke jenjang perkuliahan.

“Ini sesuai dengan PP 82 Tahun 2019 yang disahkan pada tahun 2020 dan kebetulan almarhum meninggal tahun 2020, atau pada saat PP itu diberlakukan,” ujarnya.

Kenaikan klaim program kematian pada akhir tahun 2019 menunjukkan adanya perubahan manfaat tanpa adanya kenaikan persentase Premi Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, atas intruksi pemerintah Republik Indonesia atas Program BPJS Ketenagakerjaan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.