Sukses

Sistem Baru Penggajian PNS Belum Diterapkan di 2021

Pemerintah tengah menggodok skema gaji baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok skema gaji baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Dalam perubahan ini, akan dirombak dari semula berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja menjadi sistem penggajian berbasis harga jabatan dan nilai jabatan.

Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyatakan implementasi skema baru penggajian PNS ini akan mengikuti ketersediaan anggaran dari pemerintah.

Menurut dia, alokasi anggaran saat ini masih banyak berfokus pada penanganan pandemi Covid-19. Sehingga penerapan gaji baru PNS diperkirakan belum akan dilakukan pada 2021 mendatang.

"Tentunya ini harus disesuaikan dengan anggaran yang ada. Kembali pada kemampuan keuangan negara," ujar Haryomo dalam Rakornas Kepegawaian yang digelar secara virtual, Kamis (17/12/2020).

"Sehingga sekali lagi kalau ada pertanyaan apakah akan tahun depan berlaku, tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan itu sudah terpenuhi. Padahal sekarang pemerintah baru concern untuk mengatasi masa pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS, Haryomo menjelaskan, sistem penggajian yang baru ini akan dilakukan secara bertahap.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Detail Penggajian

Lebih lanjut, Haryomo menerangkan detil skema baru penggajian PNS. Pembayaran upah abdi negara nantinya akan diberikan pada beberapa kriteria, seperti menghilangkan sistem pemangkatan.

"Di dalam UU ASN (Nomor 5/2014) atau PP 11/2017, bahwasanya pangkatan itu tingkatan dalam jabatan. Sehingga kalau misalnya nanti kembali ke divisi itu untuk gaji itu dasarnya bukan pada pangkat, golongan dan masa kerja lagi, tetapi tingkatan dalam jabatan yang diwujudkan dalam nilai jabatan yang bisa diperoleh melalui kelas jabatan, evaluasi jabatan," urainya.

"Sehingga ketika seseorang itu menduduki suatu jabatan, maka jabatan itu akan diberikan kelasnya.penyusunan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini. Tentunya semua melakukan evaluasi jabatan, sehingga untuk semua jabatan yang ada di dalam instansi itu harus sudah punya kelas jabatan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.