Sukses

Buruh Minta Ridwan Kamil Revisi Upah Minimum 10 Daerah

Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) meminta Gubernur Ridwan Kamil untuk merevisi besaran upah minimum kota

Liputan6.com, Bandung - Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) meminta Gubernur Ridwan Kamil untuk merevisi besaran upah minimum kota (UMK) 2021 di 10 daerah yang ditetapkan tidak naik.

Daerah yang besaran UMK 2021 tidak mengalami kenaikan itu adalah Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya dan Banjar.

Menurut salah satu pimpinan ABJ Roy Jinto Ferianto, Gubernur Ridwan Kamil harus menggunakan kewenangannya untuk menaikkan upah minimum tahun 2021 di 10 daerah tersebut. Tujuannya agar buruh di daerah tersebut juga mendapatkan keadilan.

“Pertama kita apresiasi Gubernur sudah menetapkan UMK tahun 2021 sesuai rekomendasi bupati atau wali kota masing-masing daerah. Namun dalam penetapan itu ada persoalan beberapa daerah yang tidak naik UMK-nya,” ujar Roy dalam keterangan resminya, Kamis (26/11/2020).

Roy mengatakan khusus untuk Kabupaten Cianjur, berdasarkan rekomendasi Pjs bupati merestui kenaikkan UMK tahun 2021 sebesar delapan persen. Rekomendasi itu tidak berubah sampai dengan terakhir rapat dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat ditandatangani berita acara anggota dewan.

Namun dalam SK UMK tahun 2021 yang telah diterbitkan oleh Gubernur Ridwan Kamil, Kabupaten Cianjur menjadi salah satu diantara 10 daerah yang tidak naik. Alasannya sebut Roy, adanya surat klarifikasi rekomendasi dari Pjs Bupati Cianjur tanggal 20 November 2021. 

“Yang surat tersebut tidak pernah dibahas di dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat, karena sampai selesai rapat pengupahan tidak ada surat tersebut,” ucap Roy.

Roy mengaku tidak mengetahui kapan surat susulan dari Kabupaten Cianjur tersebut disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Roy menyayangkan hal tersebut tidak dibahas lagi di dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat, jika terdapat perubahan rekomendasi dari setiap kabupaten dan kota. 

Buruh meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi SK upah minimum kota Cianjur untuk dinaikkan sesuai rekomendasi awal yaitu delapan persen dan juga untuk sembilan kabupaten dan kota lainnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apindo Khawatir Kenaikan UMP 2021 Bikin Banyak Pengusaha Kian Pailit

Pengusaha menyayangkan keputusan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang tetap menaikkan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2021. Kenaikan dinilai berisiko menambah kepailitan usaha di Indonesia, mengingat kondisi perekonomian global yang belum pulih sepenuhnya.

Ini diungkapkan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani yang menyoroti penetapan UMP 2021.

"Kita lihat ada beberapa daerah yang menaikkan UMP 2021. Sehingga ini meningkatkan risiko juga akan kepailitan usaha di tahun depan, khususnya apabila kondisi ekonomi global belum baik," ujanya dalam webinar Proyeksi Ekonomi Indonesia 2021 di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Menurut dia, iklim investasi dan daya saing investasi di Indonesia saat ini masih tertinggal di kawasan Asia Tenggara. Berbagai hal menjadi penyebab, seperti mahalnya biaya penyiapan prasarana dan sarana penunjang kegiatan berusaha.

Biaya yang dimaksud seperti harga tanah, upah, logistik, dan air. " Masih menjadi termahal di Asia Tenggara. Sedangkan, harga gas dna listrik Indonesia tertinggi nomor 2 di Asia Tenggara," papar Shinta.

Hal itu dikatakan membuat investor asing masih enggan menanamkan modalnya di dalam negeri. "Karena, Indonesia tidak berpihak kepada perluasan kegiatan usaha maupun investasi," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut ada satu provinsi yang kembali menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di tahun depan, yakni Provinsi Bengkulu. Dengan penambahan ini, maka total yang menaikkan upah di 2021 menjadi sebanyak enam provinsi, dari sebelumnya hanya lima provinsi.

“Ada enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020,” ujar Menteri Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11).

Adapun keenam provinsi tersebut yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Bengkulu.

Sementara itu, ada 27 provinsi lainnya yang tak menaikkan UMP di tahun depan. Satu provinsi, yakni Gorontalo, belum menetapkan kebijakan UMP di tahun mendatang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.