Sukses

Kepala Bappenas Ungkap Kekurangan UU Cipta Kerja Klaster UMKM

Akses pembiayaan dalam UU Cipta Kerja dianggap masih kurang ramah bagi pelaku UMKM atau wirausahawan baru.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja memuat 12 pasal yang bertujuan untuk memberikan kemudahan pelaku usaha UMKM dalam berusaha. Termasuk akses terhadap pembiayaan modal dari industri perbankan.

Hanya saja, Suharso menilai dalam undang-undang omnibus law tersebut masih ada ganjalan yakni terkait pembiayaan bagi para pemula pelaku usaha UMKM.

"Tapi (dalam UU Cipta Kerja) ada ganjalan pembiayaan untuk pelaku usaha baru," kata Suharso dalam webinar bertajuk Revitalisasi UMKM, Pembiayaan dan Digitalisasi, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Akses pembiayaan ini dianggap masih kurang ramah bagi pelaku UMKM atau wirausahawan baru dalam mengajukan pinjaman. Sebab mereka bisa saja hanya tidak memiliki NPWP, belum memiliki surat izin usaha atau persyaratan lainnya.

"Kalau mereka harus punya NPWP ini badan hukumnya gimana kalau suatu saat mereka berhadapan dengan bank," kata Suharso.

Untuk itu dia mengharapkan lahir solusi baru berupa kebijakan yang dikeluarkan oleh para regulator baik Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia ingin salah satu lembaga tersebut juga memberikan ketentuan yang memudahkan para pelaku UMKM.

"Ini aturannya bisa dibuat BI atau OJK karena bagaimana caranya hal ini bisa diselesaikan," kata dia.

Terkait UMKM bidang pangan, Suharso menilai pelaku usaha industri ini tetap bisa bertahan di masa pandemi Covid-19. Ketahanan terhadap krisis daya beli sektor ini perlu diapresiasi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sertifikasi Halal

Meski begitu, sebagian pelaku usaha sektor ini terganjal izin Badan POM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Lewat UU Cipta Kerja ini dia berharap para pelaku usaha pangan bisa mendapatkan sertifikasi dengan mudah.

Sebab dengan sertifikasi halal tersebut, pelaku usaha jadi bisa menembus pasar yang lebih besar. Salah satunya lewat jalur kemitraan. Sayangnya, menurut data BPS baru ada 7 persen pelaku UMKM pangan yang menjalin kemitraan.

"Karena itu mungkin nanti kalau kita sudah punya rancangan draft saya ingin ada diskusi yang intens dan mudah-mudahan ada rekomendasi yang saya kira bisa jadi masukan," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.