Sukses

1.000 UMKM Belajar Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal

UMKM yang menjadi peserta pelatihan merupakan binaan Kementerian/Lembaga.

Liputan6.com, Jakarta - Kemenko Perekonomian mendorong pelaksanaan “Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM” melalui kolaborasi antara stakeholders terkait.

Antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, BPJPH Kementerian Agama, dan 4 (empat) platform digital yang memiliki layanan berbasis syariah, yaitu LinkAja Syariah, Tokopedia Salam, Blibli Hasanah, dan Bukalapak.

“Kita menyadari bersama bahwa meng-online-kan dan menghalalkan UMKM saja tidak cukup, sehingga diperlukan sinergi kolaborasi serta penguatan komitmen peran-peran yang saling terintegrasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk menguatkan peran UMKM makers halal dalam ekosistem ekonomi syariah Indonesia,” tutur Menko Airlangga Hartarto, Selasa (20/10/2020).

Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas UMKM melalui manajemen produk dan digital marketing, dengan masing-masing kelas diikuti sekitar 450 peserta.

UMKM yang ikut serta terbagi atas dua jenis. Pertama, UMKM yang telah memiliki produk (makers), khususnya produk makanan, minuman dan obat tradisional yang memerlukan peningkatan kualitas produk, termasuk Sertifikasi Halal. Kedua, yaitu UMKM yang menjual produk (seller), namun belum mendigitalisasi produknya dan membutuhkan peningkatan akses pemasaran melalui platform digital.

UMKM yang menjadi peserta pelatihan merupakan binaan Kementerian/Lembaga (Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agama, BAZNAS) serta organisasi kemasyarakatan (NU, Muhammadiyah, PERSIS, PINBAS MUI, FOZ, Forbis Gontor, dan IPEMI). Pelatihan akan dilaksanakan secara daring, mulai dari Oktober sampai Desember 2020.

Dalam post program, peserta yang memenuhi kualifikasi akan memperoleh fasilitasi sertifikasi halal dari BPJPH dan LinkAja Syariah. Selama dan pasca pelatihan peserta akan diarahkan mengakses layanan pendampingan oleh Pusat Layanan Usaha Terpadu-KUMKM di daerah masing-masing untuk konsultasi pengembangan bisnisnya.

“Program ini pada prinsipnya terbuka untuk publik, dan ke depan akan dilaksanakan secara masif. Namun untuk kemudahan, pada tahap pertama diutamakan dari kelompok binaan K/L serta ormas,” kata Menko Airlangga.

Untuk kali ini, pemerintah menargetkan UMKM yang akan menjadi peserta program tersebut sebanyak lebih kurang 1.000 UMKM, baik makers maupun sellers. Namun, animo UMKM calon peserta sangat tinggi dengan melihat total pendaftaran yang mencapai lebih dari 9.000 UMKM pada 19 Oktober 2020 kemarin. Sehingga, program diselenggarakan melalui Zoom Meeting dengan diikuti sekitar 1.000 UMKM, sedangkan selebihnya menyaksikan lewat live streaming YouTube.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wapres Ma'ruf Amin Sebut UU Cipta Kerja Mampu Selamatkan UMKM

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi salah satu keuntungan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Sebab, pemerintah telah memberikan pemihakan yang besar untuk kemudahan, perlindungan, pemberdayaan untuk koperasi dan UMKM.

"Dengan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, pemerintah memberikan pemihakan yang besar untuk kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM," kata dia dalam Peresmian Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM, secara virtual di Jakarta, Selasa (20/10).

Selain itu, dukungan lain kepada UMKM juga ditunjukan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui program ini pemerintah berupaya menyelamatkan dan membantu sektor UMKM agar bisa pulih dari pandemi Covid-19.

Melalui kebijakan PEN, pemerintah membantu UMKM melalui pemberian subsidi bunga (Kredit Usaha Rakyat/KUR dan non-Kredit Usaha Rakyat), penempatan dana pemerintah pada bank umum untuk restrukturisasi kredit, dan penjaminan untuk kredit UMKM.

Tak hanya itu, PPh final untuk UMKM juga ditanggung pemerintah, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM, dan Banpres produktif atau bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM).

Dia menambahkan, pengembangan UMKM juga termasuk dalam prioritas pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang difokuskan kepada empat hal. Diantaranya pengembangan dan perluasan industri produk halal, keuangan syariah, dana sosial syariah, dan kegiatan usaha syariah.

Khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil pengembangan dilakukan melalui penguatan peran Institusi Keuangan Mikro Syariah serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha dengan memperkuat kapasitas pelaku usaha bisnis syariah skala mikro dan kecil. Selain itu, pengembangan dana sosial syariah juga akan didorong sebagai instrumen untuk membantu penciptaan usaha-usaha syariah baru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.