Sukses

Penting Disimak, Ini Larangan Pesepeda yang Diatur Dalam Permenhub 59/2020

Kementerian Perhubungan telah mengatur mengenai keselamatan pengguna sepeda di jalan. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengatur mengenai keselamatan pengguna sepeda di jalan. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020.

Dalam aturan ini ada enam larangan bagi pesepeda. Di antaranya larangan menarik sepeda menggunakan kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan. Sepeda juga dilarang mengangkut penumpang lebih dari satu.

"Tidak boleh mengangkut penumpang lebih dari 2 orang kecuali dilengkapi tempat duduk untuk penumpang,"kata Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi dalam Pekan Sepeda Nasional 2020, Jakarta, Sabtu (17/10).

Pesepeda juga dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat bersepeda. Pesepeda juga dilarang menggunakan payung saat berkendara.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang berdagang. Selain itu, dilarang berjajar lebih dari dua orang saat bersepeda.

"Dilarang berjajar lebih dari 2 orang saat bersepeda," kata dia.

Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain. Kecuali, kata Budi telah ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas.

Adapun ketentuan dalam bersepeda yang diatur dalam Permen ini yaitu menggunakan alat pelindung diri berupa helm. Pada kondisi malam hari, pesepeda menggunakan pakaian atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.

Pesepeda juga harus menggunakan alas kaki. Terakhir memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pekan Sepeda Nasional, Kemenhub Gelar Virtual Fun Bike Serentak di 26 Kota

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Virtual Fun Bike untuk yang pertama kalinya pada hari ini.

Acara tersebut merupakan rangkaian dari Pekan Sepeda Nasional Tahun 2020. Dengan tema ‘Kayuh Sepedamu untuk Kesehatan Kita’, Virtual Fun Bike ini digelar di 26 kota.

“Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT bahwa kita bisa hadir ditengah pandemik ini satu kegiatan yang luar biasa menurut saya. Apa itu? yaitu virtual fun bike yang diikuti oleh rekan-rekan di seluruh Indonesia. dan ini juga dalam rangka pekan nasional keselamatan Jalan tahun 2020,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam sambutannya, Sabtu (17/10/2020).

Budi menyampaikan, acara ini diikuti oleh lebih dari 4 ribu pesepeda atau biker.Dengan bersepeda, kata Budi, akan turut membantu meningkatkan imunitas tubuh sebagai langkah antisipatif di tengah merebaknya virus covid-19.

“Ini suatu langkah-langkah yang baik, yang positif di tengah kita mengalami pandemi ini kita meningkatkan imunitas dengan menggunakan sepeda,” kata dia.

Lebih lanjut, dalam Pekan Sepeda Nasional Tahun 2020 ini, Budi menekankan atas implementasi dari UU 22/2009 mengenai keselamatan bersepeda. Dimana jaminan perlindungan kepada pesepeda yang diatur dalam UU tersebut, harus diberikan secara konsisten.

“Tentu semua ini ada dasarnya, yaitu kita ada undang-undang 22 tahun 2009 yang ingin melindungi keselamatan bersepeda. Oleh karenanya jaminan bahwa para pesepeda itu dapatkan itu secara konsisten harus dilakukan,” kata Budi.  

3 dari 3 halaman

Menhub Minta Kerja Sama Pemda Bangun Fasilitas Jalur Khusus Sepeda

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengatur keselamatan pengguna sepeda di jalan. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59/2020.

Adapun garis besar dari peraturan tersebut, diantaranya pemakaian helm untuk pesepeda yang menggunakan sepeda dengan kecepatan tinggi. Menggunakan atribut dengan reflektor dan lampu di malam hari, dan juga harus menggunakan jalur yang telah disediakan.

Namun sayangnya, tidak semua kota atau daerah di Indonesia memiliki fasilitas jalur sepeda. Untuk itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) menekankan pentingnya peran pemerintah daerah untuk bersama mengimplementasikan keselamatan pengguna jalan, termasuk pesepeda.

“Sekarang ini pemerintah daerah kita memiliki peran yang kuat terhadap masyarakat. Mengendorse, mengajak, memberikan fasilitas. Oleh karenanya, tidak mungkin Kegiatan nasional ini berjalan ini baik tanpa dukungan dari para gubernur walikota dan bupati bahkan camat. Oleh karenanya, kita minta mereka memberi contoh,” kata BKS, Sabtu (17/10/2020).

Ia menuturkan, banyak gubernur atau kepala daerah lainnya yang gemar bersepeda. Dengan figur kepala daerah yang menjadi idola, maka banyak masyarakat yang akan mengikuti.

Sehingga ini mendorong untuk dibangunnya fasilitas jalur untuk pesepeda. BKS berharap kegiatan bersepeda ini kedepannya bisa menjadi salah satu sarana antarmoda.

“Saya juga berharap para pemangku kepentingan juga memberikan suatu dorongan agar upaya melakukan penggunaan sepeda ini digiatkan, katakanlah Gubernur, Walikota, Bupati. Kita gunakan sepeda ini untuk antarmoda, dari rumah ke stasiun kereta api, dari rumah ke MRT. Itu gunakan sebagai sarana antarmoda,” kata BKS. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.