Sukses

Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Perbaharui Regulasi Usang

Kemnaker menyebut semangat undang-undang Cipta Kerja sebenarnya meremajakan isi regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Liputan6.com, Jakarta - Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terus berlangsung. Tak Hanya di Jakarta yang menjadi pusat pemerintahan, aksi unjuk rasa tersebut juga berlangsung di berbagai daerah. Salah satu tuntutan para pendemo yakni kluster ketenagakerjaan yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan menindas pekerja.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indahsari mengatakan semangat undang-undang Cipta Kerja sebenarnya meremajakan isi regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satunya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut diusulkan sekitar tahun 2001-2002. Lalu disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2003. Belasan tahun berlalu, membuat beberapa ketentuan sudah tidak sesuai akibat perkembangan zaman dan teknologi yang berkembang saat ini.

"Undang-undang ini disusun tahun 2002, yang relevan saat itu belum tentu relevan di zaman sekarang," kata Dita dalam Webinar bertajuk UU Cipta Kerja dan Dampaknya Bagi Kepentingan Publik, Jakarta, Selasa (13/10).

Dia melanjutkan, perubahan ketentuan yang dilakukan pada UU Ketenagakerjaan ini tidak dilakukan secara keseluruhan. Hanya pasal-pasal tertentu saja yang mengalami perubahan. Sementara sisanya masih diadopsi dan digunakan hingga masa mendatang.

"Yang masih baik kita adopsi, kalau tidak relevan ya enggak bisa diserap (digunakan lagi)," kata dia.

Dia mencontohkan pengurangan penggunaan pekerja sebagai resiko dari perkembangan teknologi. Survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ada 23 juta pekerjaan yang hilang karena otomatisasi dalam skala besar.

"Tidak ada variasi kerja yangs seluas ini, harus ada adjustment. Kita perlu korporasi yang berhubungan dengan dunia dan global, suka tidak suka ini kita jadi bagian hidup ekonomi," tutur Dita.

Selain pengurangan jenis pekerjaan tertentu, era perkembangan teknologi ini juga mampu menciptakan jenis pekerjaan yang lebih variatif. Sehingga ini bisa juga berdampak pada waktu kerja.

Jenis pekerjaan yang tertentu saat ini banyak yang bisa dikerjakan tidak dalam waktu 8 jam sehari. Saat ini banyak pekerjaan yang bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor. Bahkan ada beberapa orang bisa bekerja dalam waktu yang sama untuk dua pekerjaan berbeda.

"Yang kerja di IT, editing, Id security ini tidak harus stay di kantor 8 jam. Dia bisa kerja di mana saja," kata dia.

Maka, muncullah frasa dalam pasal di UU Cipta Kerja tersebut  hanya untuk jenis pekerjaan tertentu. Meski begitu, upah yang dibayarkan perusahaan tidak boleh dibawah upah minimum dan perusahaan wajib membayarkan BPJS pekerja sebagaimana pekerja pada umumnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja, Menaker Kumpulkan Serikat Pekerja dan Pengusaha

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus menyosialisasikan UU Cipta Kerja ke berbagai lapisan masyarakat, tak tanggung ia mengundang 70 perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha yang menjadi peserta Pelatihan Keterampilan Bernegosiasi bagi Pelaku Hubungan Industrial di Yogyakarta.

Menurutnya, akibat pandemi covid-19, pengangguran di Indonesia bertambah menjadi 6,9 juta orang, dan 3,5 jutanya adalah korban PHK. Padahal setiap tahun ada pertambahan 2,9 juta penduduk usia kerja baru. Total hampir 10 juta untuk tahun 2020 saja.

“Maka di dalam UU Cipta Kerja banyak syarat-syarat kemudahan berusaha kami cantumkan. Misalnya, pendirian UMKM dipermudah menjadi berbasis pendaftaran saja, tidak perlu ijin, agar tidak lama dan mahal,” kata Ida sosialisasi UU Cipta Kerja secara virtual, Selasa (13/10/2020).

 Kemudian, kata Ida dengan UU Cipta Kerja mendirikan koperasi cukup 5 orang saja, mendirikan PT juga disederhanakan, cukup 1 orang saja. Agar UMKM dapat menjadi badan hukum sehingga bisa bankable. Bisa dapat kredit.

Ida menambahkan bahwa kemampuan dunia usaha tidak sama. Ada usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil. Jika pesangon terlalu tinggi, upah terlalu tinggi, dan waktu kerja terlalu kaku, maka usaha kecil menengah sulit tumbuh.

“Itulah sebabnya kita buat aturan yang juga mencerminkan solidaritas kepada industry yang kecil. Ya UU Cipta Kerja itu,” katanya.

Adapun yang hadir dalam forum itu sejumlah pimpinan serikat pekerja tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga perusahaan. Antara lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan sejumlah serikat tingkat perusahaan, khususnya perhotelan.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan para stakeholder untuk berdialog dan berunding.    

3 dari 3 halaman

Draft Final UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Pemerintah Besok

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, draft Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja kini telah memasuki tahap final. Dia memaparkan, aturan baru ini terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 812 halaman, 186 pasal, dan akumulasi dari 76 undang-undang lain yang dicomot.

"Mungkin besok DPR akan menyerahkan itu kepada eksekutif. Insya Allah draft itu sudah final mereka," kata Bahlil dalam sesi webinar, Selasa (13/10/2020).

Bahlil mengatakan, beberapa pihak sebenarnya telah menerima draft final UU Cipta Kerja. Namun, ia meminta kepada mereka untuk tidak disebarluaskan dulu sebelum resmi diserahkan pada esok hari.

Dia menyebutkan, salah satu fokus UU Cipta Kerja yakni untuk mewadahi jumlah tenaga kerja dalam negeri yang terus bertambah. Menurut catatannya, Indonesia saat ini punya tenaga kerja eksisting berjumlah 7 juta orang.

Adapun angkatan kerja per tahun tamatan SMA dan perguruan tinggi mencapai 2,9 juta orang. Sedangkan sebanyak 3,5 juta tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan kini terkena aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19.

"Tetapi menurut data dari Kadin dan HIPMI, itu kurang lebih sekitar 5-6 juta. Kalau dihitung total, itu sekarang ada sekitar 15 juta (tenaga kerja). Inilah yang harus kita menyiapkan lapangan pekerjaan," ungkap Bahlil.

Secara aturan undang-undang, pemerintah disebutnya wajib memfasilitasi lapangan kerja bagi 15 juta orang tersebut. Tapi, ia menambahkan, tidak mungkin seluruhnya bisa diterima sebagai PNS, karyawan BUMN, atau TNI/Polri.

"Maka harus dilakukan terobosan. Terobosannya ini tidak lain dan tidak bukan bagaimana kita bisa mendatangkan investasi untuk menanamkan modal," sambung dia.

"Penanaman modal ini jangan diartikan hanya yang untuk besar-besar saja. Sekarang kami diperintahkan oleh bapak Presiden termasuk UMKM juga diurus. Tidak hanya asing, tapi juga dalam negeri," tandasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.