Sukses

Menengok Izin Visa Bagi Warga Asing di Masa Kebiasaan Baru

Berdasarkan Permenkumham Nomor 26/2020, sampai saat ini Bandara Soetta belum menyediakan layanan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).

Liputan6.com, Jakarta - Selama pandemi Covid-19, aturan bebas visa untuk masuk ke Indonesia dihentikan. Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) pun hingga saat ini belum menyediakan layanan visa kunjungan.

"Berdasarkan Permenkumham Nomor 26/2020, sampai saat ini Bandara Soetta belum menyediakan layanan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA). Permenkumham juga menyatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan masih dihentikan," ungkap Presiden Direktur Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin, Selasa (13/10/2020).

Meski demikian, PT Angkasa Pura II sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kesehatan (KKP Kemenkes), untuk kelancaran penerapan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Yakni, setiap WNA harus memenuhi persyaratan Visa atau Izin Tinggal dan juga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait COVID-19.

Penerapan Permenkumham 26 Tahun 2020 ini merupakan salah satu dasar dari penerapan Reciprocal Green Lane (RGL) dalam program Safe Travel Corridor antara Indonesia dan Singapura yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat.

"Dan salah satu pintu di dalam skema RGL itu adalah Bandara Soekarno-Hatta," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permenkumham Nomor 26/2020

Seperti diketahui, saat ini, seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi juga dengan merujuk ke sejumlah peraturan, diantaranya yang terbaru adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26/2020, tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Permenkumham Nomor 26/2020 tersebut mengatur mengenai orang asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia. Berdasarkan peraturan tersebut, orang asing pemegang visa danatau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan.

Visa dan atau Izin Tinggal tersebut terdiri atas: Visa dinas, Visa Diplomatik, Visa kunjungan, Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal dinas, Izin Tinggal diplomatik, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal tetap.

Ketentuan/prosedur/syarat untuk mendapatkan Visa/Izin Tinggal dapat diketahui lengkap di Permenkumham Nomor 26/2020. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.