Sukses

2,4 Juta Rekening Pekerja Ditolak dapat Subsidi Gaji, Begini Alasannya

sebanyak 2,4 juta nomor rekening ditolak mendapatkan Bantuan Subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 2,4 juta nomor rekening ditolak mendapatkan Bantuan Subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

“Rekening yang masuk hingga saat ini (Per 30 September 2020) sebanyak 14,8 juta, jadi dari 14,8 juta ini ada 2,4 juta yang tidak valid, pertama kita lakukan validasi dengan perbankan setelah itu kita lakukan lagi validitas yang kedua berdasarkan kriteria persyaratan sesuai dengan Permenaker,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam konferensi Pers Laporan Perkembangan Bantuan Subsidi gaji/Upah secara virtual, Kamis (1/10/2020).

Lebih lanjut, Agus menjabarkan dari 2,4 juta nomor rekening yang ditolak dapat subsidi gaji tersebut sebanyak 75 persen atau 1,8 juta nomor rekening yang tidak sesuai dengan kriteria Permenaker nomor 14 tahun 2020.

Diantaranya adalah upah mereka tercatat di atas 5 juta per bulan, lalu kepesertaannya tercatat di BP Jamsostek setelah bulan Juni. Sedangkan 25 persen lagi atau 600 ribu nomor rekening lainnya disebabkan gagal konfirmasi ulang.

“Pada waktu kami melakukan validasi, kita kembalikan kepada perusahaan untuk dilakukan konfirmasi ulang atau perbaikan namun hingga hari terakhir kemarin (29 september) gagal konfirmasi ulang artinya kami tidak menerima sebanyak 600 sehingga total yang tidak bisa dilanjutkan yang tidak kita serahkan sebanyak 2,4 juta,” jelasnya.

Adapun persyaratan penerima Bantuan Subsidi gaji/upah yakni WNI, terdaftar sebagai peserta aktif program BP Jamsostek, kepesertaan sampai dengan Juni 2020, upah terakhir di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Demikian dari data rekening yang diterima BP Jamsostek sebanyak 14,8 juta yang sudah melalui berbagai tahapan validasi, mulai dari validasi dengan perbankan, hingga validasi kesamaan nama NIK dan Rekening agar tidak terjadi duplikasi yakni 1 peserta harus 1 rekening.

Agus menegaskan kembali, dari data nomor rekening yang diterima BP Jamsostek dari perusahaan-perusahaan sebanyak 14,8 juta tersebut, terdapat 2,4 juta nomor rekening yang tak valid untuk mendapatkan subsidi gaji, akhirnya diperoleh data valid sebanyak 12,4 juta nomor rekening yang diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

10 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38 persen).

Kemudian tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39 persen); tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32 persen ); dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65 persen).

"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).

Lanjut Ida, kendala tersebut di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia.

Oleh karena itu, ia berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM.

Demikian ia mengingatkan kepada masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store. 

3 dari 3 halaman

150 Ribu Rekening yang Ditolak Kemnaker Masih Bisa Terima Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyalurkan upah atau subsidi gaji tahap 4 kepada 2,65 juta rekening penerima manfaat.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah memberikan data tahap 4 itu sebanyak 2,8 juta rekening. artinya, ada 150 ribu nomor rekening yang dikembalikan oleh menaker kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, dari 150 ribu nomor rekening yang dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan bisa berkesempatan kembali mendapatkan subsidi gaji.

"Jadi data yang disampaikan kembali oleh Kemnaker akan BP Jamsostek terima untuk proses validasi dan konfirmasi ulang ke pihak untuk memastikan kebenaran datanya," kata Utoh kepada Liputan6.com, Minggu (27/9/2020).

Ketika ditanya lebih lanjut terkait kemungkinan data rekening 150 ribu masih bisa berkesempatan mendapatkan subsidi gaji, Utoh pun membenarkan jika memang penerima subsidi gaji tepat sasaran. "Betul," imbuhnya.

Kemudian, setelah diproses dari BPJS ketenagakerjaan akan diserahkan kembali ke Kemnaker, lalu diserahkan ke KPPN. selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi gaji ke bank penyalur.

Setelah itu, bank penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank himbara maupun bank Swasta lainnya. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku bank penyalur untuk mempercepat proses transfer.

Sementara untuk informasi subsidi gaji tahap 5 kapan disalurkan kembali, Utoh menjawab pihaknya masih dalam tahap proses validasi data. Sehingga ia belum bisa menyebut data pasti jumlah angka nomor rekening yang akan diberikan kepada Kemnaker untuk tahap 5.

"Nanti akan kami Informasikan lagi," pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.