Sukses

Tambah Stimulus, Pemerintah Bakal Gratiskan Biaya KPR?

Pemerintah buka kemungkinan jika akan memberikan stimulus baru untuk sektor perumahan, termasuk melalui KPR.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, buka kemungkinan jika pemerintah akan memberikan stimulus baru untuk sektor perumahan. Bantuan itu sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi Covid-19. Kendati demikian, Febrio belum merinci lebih lanjut bentuk stimulus perumahannya akan seperti apa. Mungkin saja itu berupa relaksasi atau pembebasan angsuran pokok maupun bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta.

Atau, pembebasan Pajak Penghasilan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana, dari 5 persen jadi 1 persen.

Namun, Febrio menyampaikan, stimulus baru tersebut masih sekadar usul yang belum diketahui pasti kapan akan dilaksanakan, apakah mulai tahun ini atau 2021.

"Ada beberapa usulan, (apakah) 2020 atau tidak harus 2020, tapi 2021? Beberapa yang sedang kami lihat adalah rumah," kata Febrio, seperti dikutip Sabtu (26/9/2020).

Febrio pun mengatakan, pemerintah belum menyiapkan skema stimulus perumahan tersebut secara spesifik, terlebih apakaha soal KPR.

Dari sudut pandang lain, ia juga menilai realisasi bantuan tersebut mampu memberikan efek ganda (multiplier effect), sehingga dapat turut menarik investasi dan menyerap banyak tenaga kerja.

"Kalau rumah, menariknya adalah itu bangunan. Sektor konstruksinya, multiplier-nya besar, mempekerjakan banyak orang," ungkap Febrio.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2020 lalu telah menyalurkan keringanan bagi debitur imbas pandemi corona berkepanjangan. Salah satunya dengan menunda kewajiban membayar KPR.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, KPR termasuk dalam jenis kredit yang bisa direstrukturisasi jika debitur terdampak pandemi. "KPR terimbas Covid-19, baik langsung atau tidak langsung masuk ke restrukturisasi kredit," ujarnya beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, OJK memasang beberapa kriteria untuk para calon penerima manfaat. Diantaranya, KPR diberikan untuk pembelian rumah tipe 21, tipe 22 sampai dengan tipe 70.

Subsidi bunga juga diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020). Untuk pembelian rumah kluster di bawah Rp 500 juta akan diberikan suku bunga sebesar 6 persen pada 3 bulan pertama, dan 3 persen pada 3 bulan kedua.

Sementara untuk KPR dengan kluster di atas Rp 500 juta-10 miliar, suku bunga ditetapkan sebesar 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Program PEN Bakal Diperluas, Ada Subsidi Gaji Honorer hingga Pembebasan Cicilan KPR

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sedang membahas beberapa usulan baru untuk perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Usulan ini akan segera difinalisasi oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, Satgas PEN dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

Adapun usulan program baru yaitu Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat, Payment Holiday (bebas pembayaran angsuran pokok dan bunga, untuk KPR maksimal Rp500 juta), Pembebasan PPh BPHTB berupa RS dan RSS (dari 5 persen menjadi 1 persen), serta Bunga Kredit Konstruksi rendah.

"Juga ada program perluasan Subsidi Upah untuk Guru Honorer, Perluasan Banpres Produktif dari Rp 9 juta menjadi Rp15 juta, Beli Produk UMKM, dan Voucher Pariwisata," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers online, Jakarta, Jumat (18/9).

Bersamaan dengan perluasan program, pemerintah juga terus memperketat upaya menekan pertambahan jumlah kasus. Untuk mendukung penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan di daerah, pelaksanaan Operasi Yustisi dengan pengenaan sanksi pidana memerlukan instrumen hukum berupa Perpu, yang akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam.

Sementara itu, realisasi anggaran PEN per 17 September 2020 sebesar Rp254,4 triliun atau 36,6 persen terhadap pagu anggaran PEN yang sebesar Rp695,2 triliun. Jika dilihat per kelompok program, realisasinya adalah Kesehatan Rp18,45 triliun atau 33,47 persen, Perlindungan Sosial Rp134,4 triliun atau 57,49 persen, Sektoral K/L atau Pemda Rp20,53 triliun atau 49,26 persen, Insentif Usaha Rp22,23 triliun atau 18,43 persen, dan Dukungan UMKM Rp58,74 triliun atau 41,34 persen.

Potensi realisasi/ penyerapan anggaran PEN sampai akhir tahun 2020, yakni Kesehatan Rp84,02 triliun, Perlindungan Sosial Rp242,01 triliun, Sektoral/ Pemda Rp71,54 triliun, UMKM Rp128,05 triliun, dan Pembiayaan Korporasi Rp49,05 triliun, serta Insentif Usaha Rp.120,61 triliun.

"Perkiraan realisasi atau penyerapan anggaran PEN akan bisa mencapai 100 persen namun akan ada perubahan komposisi re-alokasi antar 6 kelompok Program PEN,” tandas Menko Airlangga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini