Sukses

Daftar 15 Bank yang Beri Restrukturisasi Kredit ke Korporasi Padat Karya

Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah bagi pelaku ekonomi yang berdampak pandemi Covid-19.

Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan. Sehingga perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha.

“Dengan berbagai upaya insentif yang dilakukan pemerintah kita harapkan ini segera cepat pulih, lending growth cepat naik dan kami laporan Bu menteri yang kemarin 30 T sudah cukup bagus direspon oleh Bank Himbara ya kami rasa ini kurang dari tiga bulan sudah bisa tercapai untuk leverage 3 kali,” ujar Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, Rabu (29/7/2020).

Sebanyak 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah ini, diantaranya:

1. PT Bank Central Asia, Tbk;

2. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk;

3. PT Bank DBS Indonesia;

4. PT Bank HSBC Indonesia;

5. PT Bank ICBC Indonesia;

6. PT Bank Maybank Indonesia;

7. PT Bank Resona Perdania, Tbk;

8. Standard Chartered Bank;

9. PT Bank UOB Indonesia;

10. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;

11. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk;

12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk;

13. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk;

14. Bank DKI;

15. Bank MUFG, Ltd.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Beri Insentif Pajak

Selain penempatan dana penjaminan, Pemerintah juga memberikan tambahan perluasan insentif pajak sebagai dukungan kepada korporasi.

Sebagai informasi, Penandatanganan Program Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat karya dilakukan hari ini di Jakarta dan disaksikan oleh Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi. Diharapkan melalui program ini, pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja.

3 dari 4 halaman

Pemerintah Jamin Modal Kerja Korporasi Rp 100 Triliun

Pemerintah Jokowi-Ma'ruf memberikan penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi atau perusahaan dengan total Rp 100 triliun hingga 2021. Penjaminan modal kerja ini dilakukan demi keberlangsungan bisnis perusahaan yang terdampak virus corona.

Dukungan tersebut dilakukan dengan skema penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Pengaturannya telah dimasukkan dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

“Skema penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi akan diberikan pada kredit dengan plafon Rp 10 miliar sampai dengan Rp1 Triliun, dan ditargetkan menciptakan Rp100 Triliun Kredit Modal Kerja sampai dengan 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam acara penandatanganan Program Penjaminan Korporasi dalam rangka PEN, Rabu (29/7/2020).

Menko Airlangga menjelaskan, dukungan ini tidak kalah penting karena korporasi pun mengalami kesulitan operasional maupun kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19. Terutama korporasi padat karya yang jika kesulitan beroperasi akan berdampak pada PHK.

“Program ini menjadi penting sebagai daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling, bahkan bisa meningkatkan kredit modal kerja. Terutama untuk sektor padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja,” katanya.

4 dari 4 halaman

Meningkatkan Peran Ekonomi

Program PEN, papar Airlangga, dirancang untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usaha dan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi.

Untuk mencapai tujuan tersebut, implementasi Program PEN dilakukan melalui modalitas Penempatan Dana ke Perbankan, Penjaminan Kredit Modal Kerja, Penyertaan Modal Negara, Investasi Pemerintah, serta dukungan belanja negara. Pelaksanaan kelima modalitas Program PEN terus diakselerasi agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh dunia usaha.

“Dari program PEN tersebut, ada yang sudah dijalankan yaitu jaminan UMKM melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo. Kemudian PT SMI juga menandatangani dengan berbagai BPD,” tutur Airlangga.

Dengan demikian, lanjutnya, program yang memfokuskan pada non UMKM dan non BUMN ini juga tidak kalah penting. “Dengan terlibatnya seluruh perbankan, diharapkan semuanya bisa menyalurkan untuk melakukan restructuring sehingga ekonomi indonesia dan sektor korporasi bisa kembali seperti semula,” jelas Menko Airlangga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.