Sukses

Usai Restrukturisasi Kredit, Pengusaha Butuh Stimulus Modal Kerja Rp 303 Triliun

Usulan stimulus modal kerja diberikan setelah para pengusaha melakukan restrukturisasi kredit.

Liputan6.com, Jakarta - Dunia usaha membutuhkan stimulus modal kerja sebesar Rp 303,76 triliun. Stimulus ini diperlukan untuk membuka kembali aktivitas perekonomian dalam 6 bulan.

"Ini gambaran kebutuhan modal kerja selama 6 bulan," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Roeslan Roslani mengatakan dalam diskusi INDEF bertajuk Mempercepat Geliat Sektor Riil dalam mendukung Pemulihan Ekonomi: Peranan BUMN dalam mendukung pemulihan Ekonomi, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Dari jumlah kebutuhan modal kerja tersebut, Roeslan usulan modal kerja yang diajukan para asosiasi perusahaan selama 6 bulan. Dia merincikan perusahaan sektor tekstil membutuhkan dana Rp 141,5 triliun. Sektor makanan dan minuman sebesar Rp 100 triliun. Sektor alas kaki sebesar Rp 40,5 triliun. Sektor hotel dan restoran sebesar Rp 21,3 triliun.

Modal kerja untuk sektor elektronik dan alat-alat listrik rumah tangga sebesar Rp 407 miliar. Sementara itu di luar hitungan tersebut, dia memperkirakan sektor UMKM membutuhkan modal kerja sebesar Rp 125 triliun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Usai Restrukturisasi Kredit

Roeslan menambahkan, usulan modal kerja tersebut diberikan setelah para pengusaha melakukan restrukturisasi kredit. Pihaknya juga sudah melakukan pengajuan kredit untuk memberikan modal kerja baru. Hanya saja dia melihat sektor perbankan masih ragu memberikan kredit.

"Kita usulkan modal kerja ini, dari perbankan masih ragu," kata dia.

Keraguan ini bukan karena perbankan tidak memiliki likuiditas. Sebaliknya kredit modal sulit didapat karena terhalang oleh penjaminan dari risiko kredit.

 

3 dari 4 halaman

Penjaminan Kredit

Dalam hal ini Roeslan ingin pemerintah hadir untuk memberikan penjaminan kredit hingga 80 persen. Sehingga perbankan hanya menanggung penjaminan kredit 20 persen.

"Pemerintah cukup memberikan jaminan untuk risiko kredit mereka sampai 80 persen, baik jaminan langsung oleh pemerintah Askrindo atau Jamkrindo sehingga mereka yakin," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Bukan ke Bank

Sehingga seharusnya pemerintah bukan memberikan bantuan likuiditas kepada perbankan. Melainkan memberikan penjaminan dalam realisasi pelaksanaan kredit dari perbankan.

"Ini yang kita harapkan, penjaminan ini penting dalam mendorong pelaksanaan kredit dari perbankan," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini