Sukses

Cair Agustus, Pemerintah Siapkan Rp 28,5 Triliun untuk Cairkan Gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 PNS sudah dianggarkan dalam APBN 2020.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus 2020. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13 tersebut. 

Gaji ke-13 diharapkan dapat menjadi stimulus bagi perekonomian di tengah pandemi Virus Corona. "Pembayaran gaji ke-13 direncanakan Agustus 2020 dan pelaksanaan ini akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujar Sri Mulyani melalui siaran YouTube Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBN 2020. Namun, dalam pelaksanaannya sempat mengalami banyak perubahan akibat Covid-19 yang mempengaruhi seluruh postur APBN.

"Terutama belanja negara, di mana banyak tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan Covid-19 dan pemberian bansos dan pemulihan ekonomi. Sehingga pemerintah melakukan pengelolaan dalam APBN agar betul-betul fokus menangani Covid-19 dan dampaknya ke sosial dan ekonomi," jelasnya.

Dia menambahkan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13 PNS tersebut. Sementara rinciannya masing masing terdiri dari gaji ASN pusat, pensiunan dan ASN daerah.

"Terdiri dari untuk APBN ASN untuk gaji dan tunjangan yang melakat pada gaji ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun gaji ke-13 anggarannya Rp 7,86 triliun. Untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah Rp 13,89 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 adalah Rp 28,5 triliun," paparnya.

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sah, Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Agustus 2020. Pencairan ini lebih cepat dari pada pernyataan sebelumnya yang menyatakan akan cari September 2020. 

Seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang lalu, gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah. Dengan kata lain, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat.

“Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya,” ujar Sri Mulyani, Selasa (21/7/2020).

Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji-13 bagi PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun. Terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun. Anggaran ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.

"Sedangkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanjda Daerah) sebesar Rp 13,89 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun,” kata Sri Mulyani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.