Sukses

Jakarta Larang Kantong Plastik, UKM Harus Keluarkan Biaya Tambahan

Pemprov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai 1 Juli 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta menyebutkan bahwa sebagian besar tenant di pusat belanja menengah telah menggunakan berbagai kantong belanja pengganti plastik.

Hal ini, salah satunya adalah merespon kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengenai larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang mulai diterapkan hari ini.

"Umumnya, sebagian besar tenant di pusat belanja menengah ke atas sudah menggunakan berbagai kantong belanja dari kertas maupun dari jenis tas dari bahan daur ulang serta menggunakan kantong belanja berulang, jadi tidak memakai tas kresek," ujar Ketua APPBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat kepada Liputan6.com, Kamis (2/7/2020).

Namun demikian, Ellen menambahkan bahwa bagi para pelaku UKM yang juga berada di pusat perbelanjaan, aturan ini akan menjadi tambahan biaya penjualan.

Pasalnya, mereka harus mencari substitusi dari kemasan plastik, utamanya untuk produk makanan, yang umumnya para pembeli meminta agar dikemas dengan higenis. Biasanya, akan dipilih plastik dari bahan singkong atau kentang yang harganya memang lebih mahal dari plastik biasa.

"Bagi para pelaku UKM yang juga berada di Trade Mall peningkatan kantong plastik menjadi kantong yang ramah lingkungan akan menjadi tambahan biaya penjualan di saat ini," tutur Ellen.

"Hanya kini dengan kondisi covid-19 dimana banyak juga yang harus melakukan delivery, bahkan masyarakat juga minta para tenant membungkus produk food yang dibeli tersebut dengan higienis dan juga dengan di seal atau cable ties, dimana saat sebelum Pergub ini diberlakukan, maka digunakan plastik dari bahan singkong atau kentang untuk mengemasnya," sambungnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ancaman Sanksi

Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Subjek yang diatur dalam pergub tersebut, pertama toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kedua, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun baik daun kering, kertas, kain, polyester maupun turunannya, dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang. Kemudian wajib menerapkan sosialisasi pada konsumen.

Dalam pergub itu juga diatur tentang larangan untuk menyediakan kantong kresek atau belanja sekali pakai yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.

Kendati demikian, subjek pertama itu, masih boleh menggunakan kantong plastik sekali pakai dengan kriteria kemasan kantong transparan yang boleh digunakan sampai ada pengganti yang ramah lingkungan seperti kemasan untuk makanan basah, namun tetap menyosialisasikan pada konsumen membawa wadah sendiri.

Adapun subjek kedua yang diatur pergub tersebut, berkewajiban untuk memberitahukan, mengawasi, membina dan memberi teguran pada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan dan pasar.

Pada subjek-subjek pajak tersebut, gubernur memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. 

3 dari 4 halaman

Kesiapan Pengelola Pusat Perbelanjaan

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini menuai sambutan baik dari pengelola pusat perbelanjaan dan mal.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengaku pengusaha sejatinya sudah melakukan beberapa hal demi mendukung kebijakan ini.

Langkah pertama, menyosialisasikan tentang Pergub 142/2019 kepada para tenant/ retailer agar dapat menyediakan kantong belanja yang bisa dipakai berulang.

Kedua, mengingatkan para pengunjung pusat belanja melalui berbagai media promosi/sosmed yang dimiliki pusat belanja. Serta turut memberikan pengawasan terhadap para tenant dan memberikan teguran bilamana diperlukan.

"Umumnya, sebagian besar tenant di pusat belanja menengah ke atas sudah menggunakan berbagai kantong belanja dari kertas maupun dari jenis tas dari bahan daur ulang serta menggunakan kantong belanja berulang, jadi tidak memakai tas kresek," ujar dia kepada Liputan6.com.

Namun, Ellen mengakui jika bagi para pelaku UKM yang juga berada di Trade Mall, aturan ini akan menjadi tambahan biaya penjualan.

Pasalnya, mereka harus mencari substitusi dari kemasan plastik, utamanya untuk produk makanan, yang umumnya para pembeli meminta agar dikemas dengan higenis. Biasanya, akan dipilih plastik dari bahan singkong atau kentang yang harganya memang lebih mahal dari plastik biasa.

"Bagi para pelaku UKM yang juga berada di Trade Mall peningkatan kantong plastik menjadi kantong yang ramah lingkungan akan menjadi tambahan biaya penjualan di saat ini," tutur Ellen.

"Hanya kini dengan kondisi covid-19 dimana banyak juga yang harus melakukan delivery, bahkan masyarakat juga minta para tenant membungkus produk food yang dibeli tersebut dengan higienis dan juga dengan di seal atau cable ties, dimana saat sebelum Pergub ini diberlakukan, maka digunakan plastik dari bahan singkong atau kentang untuk mengemasnya," sambung dia.

 

4 dari 4 halaman

Peritel

Pengusaha ritel pun mengaku siap melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 ini. Bahkan sudah jauh-jauh hari menyosialisasikan hal tersebut ke masyarakat.

“Sebelum Pergub tersebut dikeluarkan kita sudah melakukan yang namanya kantong plastik Tidak Gratis (KPTG), di sana sudah terjadi pengurangan. Begitu keluar Pergub artinya berlaku enam bulan kemudian berarti nanti 1 Juli 2020,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin.

Pengusaha mendukung karena larangan pemakaian kantong plastik, demi meningkatkan kesadaran di masyarakat. Keberadaan kantong plastik sangat merusak lingkungan.

Apalagi, aturan ini berlaku tidak hanya bagi peritel modern saja. Namun juga berlaku untuk pasar tradisional. 

Masyarakat diharapkan ikut mendukung program pemerintah ini. Dengan disipling berbelanja membawa kantong sendiri atau membeli kantong ramah lingkungan yang disediakan pedagang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.