Sukses

Ayo Daftar, Kemenkumham Buka Penerimaan Sekolah Kedinasan untuk 650 Orang

Pendaftaran online dibuka mulai 8-23 Juni 2020 yang diperuntukan bagi Pelamar umum wajib melakukan pendaftaran secara online.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka penerimaan calon taruna/taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) tahun 2020.

Pendaftaran online dibuka mulai 8-23 Juni 2020 yang diperuntukan bagi Pelamar umum wajib melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Sedangkan, Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020 pada portalhttp://catar. kemenkumham.go.id.

Kemudian, pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

Tahun ini Kemenkumham membuka kuota sebanyak 600 taruna/taruni untuk formasi umum dengan rincian Poltekip 300 kursi dan Poltekim juga 300 kursi. Sedangkan untuk formasi khusus PNS, kuota yang dibuka 50 kursi saja.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persyaratan Bagi Formasi Umum

Mengutip laman pengumuman Kemenkumham, Rabu (3/6/2020), berikut persyaratan bagi formasi umum yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Pria/Wanita;

3. Pendidikan SLTA sederajat;

4. Usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

5. Tinggi Badan Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna;

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dengan disertakan surat keterangan dari ketua adat;

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

9. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;

11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.

 

3 dari 3 halaman

Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat

Sementara bagi pelamar formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah) 

b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;

c. PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2020 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG).

Selain itu, Kemenkumham juga memberlakukan sistem gugur dalam seleksi penerimaan ini. Beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui, meliputi :

1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas asli dan pengukuran

tinggi badan).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

3. Seleksi Lanjutan

a. Seleksi Kesehatan.

b. Seleksi Kesamaptaan.

c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.

d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunduh melalui laman resmi Kemenkumham di sini

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini