Sukses

Pengusaha Properti Minta Berbagai Keringanan Pajak di Tengah Corona

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan kondisi properti di tengah pandemi covid-19 memang berat

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan kondisi properti di tengah pandemi covid-19 memang berat.

“Mal turun 85 persen, hotel okupansinya turun hingga 90 persen, perkantoran turun 74,6 persen, rumah komersil turun 50-80 persen. Jadi semua turun, kenapa komersil paling sedikit karena  termasuk rumah subsidi, masih berjalan dengan adanya subsidi yang diberikan oleh pemerintah,” kata Paulus dalam MarkPlus Industry Roundtable sektor Properti, Jumat (29/5/2020).

Menurutnya meskipun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) itu filternya masih ketat. Kini, mereka tidak terima lagi karyawan kontrak, bahkan hanya BTN yang masih terima.

Selanjutnya, Paulus menambahkan terkait digitalisasi proses bisnis properti, dimana sekarang ini sistemnya lebih kearah portal atau online. Ia menyebut, dilihat dari hasil penelitiannya bersama Bank Indonesia, bahwa properti online itu menjadi yang paling menonjol.

“Tapi jangan khawatir yang dalam properti kita lakukan secara maksimal untuk menjalankan komitmen kita termasuk pembangunannya. karena waktu PSBB pertama yang dilakukan daerah Jakarta saya berhasil masuk ke BNPB untuk meminta agr kontruksi bisa tetap jalan termasuk dalam hal kontruksi pembangunan properti,” ujarnya.

Sehingga di semua daerah yang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi pekerja kontruksi bisa tetap jalan. Meskipun ada penundaan beberapa pekerjaan dikarenakan diharuskan melakukan physical distancing sehingga banyak tenaga kerja yang tidak bisa maksimal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Keringanan Pajak

Kendati begitu, REI mengusulkan beberapa kebijakan terkait usaha properti kepada pemerintah.

Pertama, kebijakan perpajakan dari pemerintah pusat untuk meringankan beban dunia usaha. Dia menconthkan seperti penghapusan PPh21, pengurangan PPh Badan, penurunan PPh final sewa dari 10 persen menjadi 5 persen, lalu penurunan PPh final transaksi dari 2,5 persen menjadi 1 persen berdasarkan nilai aktual transaksi bukan berdasarkan NJOP, peninjauan kembali PPnBM, PPN dan lain sebagainya.

“Sekarang kita itu sudah minta restrukturasi kredit untuk bisa  penghapusan bunga atau penangguhan bunga dan pokok, tapi sampai hari ini OJK memang belum melaksanakan dengan sepenuh hati, maka Himbara masih negosiasi terus dengan debitur baik itu pemohon KPR baik terhadap developer,” ujarnya.

Kedua, kebijakan dari pemerintah daerah untuk meringankan beban dunia usaha melalui penghapusan atau keringanan PBB, BPHTB, Pajak PJU, Pajak Hotel dan restoran, pajak parker, pajak reklame, serta tidak ada kenaikan NJOP, dan lainnya.

Kemudian, yang ketiga yakni kebijakan penghapusan beban biaya minimum bulanan dan tarif beban puncak listrik. Selain itu juga kebijakan keringanan untuk tarif PDAM untuk meringankan beban dunia usaha terutama yang terdampak langsung dengan covid-19 yakni mal, perkantoran, dan hotel.

Dan yang terakhir, REI mengusulkan penundaan PSAK 71 dan 72 agar perusahaan dapat berkonsentrasi pada kesehatan perusahaan dan proyek masing-masing.

“Jadi itu beberapa item yang kita minta supaya ekonomi di bidang properti tetap jalan,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini