Sukses

Deretan Subsidi Energi di Tengah Pandemi, dari Cashback BBM hingga Listrik Gratis

Tak hanya ojek online, Pertamina juga memberikan cashback pembelian BBM untuk sopir angkot.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka memitigasi dampak dari pandemi covid-19, pemerintah terus menggulirkan berbagai kebijakan, termasuk memberikan berbagai subsidi di sekrtor energi.

Pemberian subsidi tersebut dimaksudkan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarat terimbas.

Salah stunya adalah pemberian cashback untuk ojek online (ojol). Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) , Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengumumkan pemberian diskon atau promo cashback sebesar 50 persen untuk pengemudi ojek online yang membeli BBM Non-Subsidi, yaitu Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo. Diskon tersebut diberikan jika pengemudi ojek online membeli BBM di SPBU Pertamina menggunakan aplikasi MyPertamina.

Mengutip keterangan Ahok di Twitter resminya, Senin (13/4/2020), maksimal cashback yang bisa didapat ojek online yaitu Rp 15.000 untuk 10.000 ojek online mulai 14 April hingga 12 Juli 2020.

"Untuk sobat rider ojek online, dapatkan cashback 50 persen maksimal Rp 15.000 bagi 10.000 pengendara ojek online perhari, unt pembelian Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo dgn aplikasi MyPertamina. Promo berlaku pada periode 14 April-12 Juli 2020," cuit Ahok.

Informasi terbaru, melansir dari keterangan VP Corporate Communication PT Pertamina, Fajriyah Usman MInggu (3/4/2020), periode program ini berlaku dari 14 April 2020 hingga 31 Juli 2020.

Cashback untuk Sopir Angkot

Program ini ditujukan kepada pengemudi angkutan umum dengan cashback sebesar 50 persen atau maksimum Rp 30.000 pada pembelian BBM jenis Pertalite dan Dexlite untuk 10.000 transaksi setiap hari di SPBU Pertamina yang terhubung dengan aplikasi MyPertamina.

Periode program ini berlaku dari 3 Mei 2020 hingga 31 Juli 2020.

"Untuk pengemudi angkot, kita berikan cashback sebesar 50 persen, maksimum Rp 30 ribu dengan kuota 10.000 transaksi pertama setiap harinya," kata VP Corporate Communication PT Pertamina, Fajriyah Usman.

Periode program ini berlaku dari 3 Mei 2020 hingga 31 Juli 2020.

Adapun caranya, pengemudi angkot nantinya harus melakukan pembayaran dengan nominal seperti biasa, setelah itu kalkulasi cashback akan dilakukan setelah transaksi dilakukan. Cashback akan otomatis masuk ke saldo LinkAja, kira-kira H+1 transaksi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Listrik Gratis untuk Pelanggan 450 VA

Pemerintah memberikan keringanan biaya listrik untuk pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) selama 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni. Hal ini juga tertuang dalam Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Perppu tersebut, sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, Kartu Prakerja, dan subsidi listrik untuk 450 VA yang akan digratiskan selama 3 bulan dan untuk pelanggan 900 VA akan dikenakan diskon sebesar 50 persen.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, maksimum subsidi untuk daya 900 VA disesuaikan dari konsumsi listrik selama 3 bulan terakhir.

"Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, rekening listrik gratis (biaya pemakaian dan biaya beban) untuk yang reguler. Kemudian untuk prabayar, setiap bulannya diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan," paparnya, Rabu (1/4/2020).

Diskon listrik untuk pelanggan 900 VA subsidi

Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA, rekening listrik dibayar 50 persen (biaya pemakaian dan biaya beban) untuk reguler. Dan untuk prabayar, setiap bulannya diberikan token listrik gratis sebesar 50 persen kali pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir.

Pemberian diskon 50 persen tarif listrik yang diberikan pemerintah tak berlaku untuk pelanggan golongan 900 VA dengan kode R1M. Diskon tarif ini hanya berlaku untuk mereka yang mendapat subsidi R1 dari pemerintah, dengan kode R1.

Jika di struk tercantum ada kode R1M, maka tidak akan mendapat diskon 50 persen. Kode itu menandakan bahwa pelanggan termasuk golongan mampu. Ketentuan ini juga berlaku untuk pelanggan pascabayar golongan 900 VA.

Untuk mengetahui apakah termasuk pelanggan dengan golongan subsidi atau tidak, pelanggan bisa mengeceknya di struk saat membeli token listrik.

3 dari 3 halaman

Listrik Gratis untuk Bisnis dan Industri Kecil

Sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, PT PLN (Persero) siap memperluas insentif ekonomi di tengah pandemi Covid-19 dengan pembebasan atau pengurangan tarif listrik.

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan, PLN siap membebaskan tagihan listrik untuk pelanggan bisnis skala kecil (B1) dan industri skala kecil (I1) dengan daya 450 VA. Hal itu sudah diputuskan dalam rapat terbatas pada 29 April.

"PLN langsung menyiapkan langkah-langkah teknis pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil, sebagaimana kami telah menyelesaikan pembebasan tagihan dan pemberian diskon bagi pelanggan rumah tangga pada bulan April yang lalu," katanya, Jumat (1/5/2020).

Untuk tagihan, kata dia, PLN bisa langsung menggratiskan tarifnya. Namun, untuk listrik prabayar, tim PLN sedang menyiapkan sistem untuk 500.000 pelanggan listrik golongan bisnis kecil dan industri kecil berbasis token.

Zulkifli menargetkan, proses ini bisa selesai secepatnya pada Minggu (3/5/2020). Dengan begitu, pelanggan yang berhak mendapatkan listrik gratis bisa segera menikmati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini