Sukses

Pemeriksaan dan Pemberian Hukuman PNS yang Tak Disiplin Dilakukan Secara Online

BKN dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran terkait pemeriksaan online bagi PNS yang melakukan pelanggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan hukuman bagi Aparatur Sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan larangan mudik di tengah Pandemi Covid-19 bisa ditunda. Penundaan sanksi tersebut dilakukan hingga masa penyebaran virus Corona ini berakhir.

"Proses (hukum disiplin) itu tetap dilakukan meskipun berlakunya nanti setelah pandemi selesai," kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto dalam konferensi pers virtual di akun YouTube @BKNgoidofficial, Jakarta, Senin (27/4).

Berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil hal ini bisa saja dilakukan jika kondisi PNS tidak memungkinkan menjalankan hukuman dengan segera. Kondisi ini mengacu pada tempat PNS bekerja yang memiliki keterbatasan seperti jaringan internet. Sehingga proses pemeriksaan secara online terhambat.

Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran terkait pemeriksaan online bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Namun, surat edaran yang berisikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tidak bisa diterapkan di semua wilayah. Sebab dalam pelaksanaannya diperlukan koneksi internet yang bagus dan stabil.

"(Jadi) bukan berarti PNS tersebut tidak bisa diberikan hukuman, tetap proses itu dilakukan meskipun perlakuannya nanti setelah pandemi selesai," kata Yomo menerangkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Mungkin Tatap Muka

Dia melanjutkan, filosofi PP 53 tahun 2010 tersebut menyebutkan PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman. Namun di masa pademi ini, pelaksanaanya tidak memungkinkan jika dilakukan secara tatap muka.

Untuk itu Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi yang ada dalam memberikan tindakan disiplin pegawai. Proses pemanggilan, pemeriksaan, BAP dan pemberian hukuman dilakukan secara online.

Dia berharap proses pemberian hukuman disiplin bisa dilakukan selama masa pademi ini berlangsung. "Kalau itu prosesnya diselesaikan lebih cepat itu bagus," ungkapnya.

Selain itu dia berharap tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran sehingga mendapatkan hukuman disiplin. Dia menginginkan, ASN sebagai pejabat negara bisa jadi contoh untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah.

"ASN itu harus jadi contoh untuk masyarakat umum untuk tidak mudik atau bepergian dalam kondisi penyebaran Covid-19," kata dia.

Jangan sampai lanjutnyam ASN melakukan pelanggaran dari aturan pemerintah. Sebab larangan mudik ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat penyelesaian virus corona.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini