Sukses

Rincian Sektor Usaha yang Pegawainya Bakal Bebas Bayar Pajak

Pemerintah tengah menyiapkan stimulus untuk sektor riil berupa pembebasan pajak untuk pelaku usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan stimulus untuk sektor riil berupa pembebasan pajak untuk pelaku usaha. Stimulus ini merupakan perluasan dari insentif fiskal yang sebelumnya diberikan ke sektor manufaktur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif perpajakan kepada sektor industri manufaktur. Insentif tersebut diatur dalam Permenkeu Nomor 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

"Permenkeu ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Saat ini, pembebasan pajak tersebut bakal diperluas. “Untuk memberikan stimulus ekonomi kepada sektor riil yang terdampak Covid-19, akan dilakukan perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal, terutama sektor yang paling terdampak seperti pariwisata, akomodasi, perdagangan eceran, dan pengangkutan,” kata Airlangga.

Perluasan cakupan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 Kelompok Sektor sesuai dengan Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI (5 digit).

Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.

Beberapa kelompok sektor yang mendapat pembebasan pajak, antara lain sektor yang selama ini sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini.

Sektor tersebut adalah perdagangan (perdagangan besar, eceran dan kakilima) , sektor pengangkutan (darat, laut, udara dan penyeberangan), sektor pariwisata dan akomodasi (hotel, restoran), dan kelompok sektor lainnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rincian Sektor

Secara lengkap, penambahan kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI tersebut:

1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI;

2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI;

3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI;

4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI;

5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI;

6. Konstruksi ada 60 KBLI;

7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI;

8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI;

9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI;

10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI;

11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI;

12. Real Estat ada 3 KBLI;

13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI;

14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI;

15. Pendidikan ada 5 KBLI;

16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI;

17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI;

18. Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI;

19. Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.

 

 

3 dari 3 halaman

Evaluasi Berkala

Pemerintah berharap, perluasan sektor riil yang mendapatkan insentif fiskal ini prosesnya betul-betul terbuka (dibahas bersama semua pihak terkait), transparan (secara terbuka mengundang masukan K/L dan Asosiasi Usaha), dan terukur (dampak fiskal dan penyelamatan tenaga kerja).

"Sesuai pesan Presiden, pemberian stimulus ekonomi berupa insentif fiskal ini akan terus dievaluasi secara berkala, sehingga efektivitas stimulus ini akan betul-betul bisa dirasakan oleh sektor riil dan mampu mendorong perekonomian nasional kita," pungkas Airlangga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini