Sukses

Pemerintah Perluas Sektor Usaha Terdampak Corona yang Dapat Insentif, Ini Rinciannya

Pemerintah memutuskan untuk memperluas pemberian insentif fiskal atas sektor-sektor terdampak virus corona (Covid-19).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk memperluas pemberian insentif fiskal atas sektor-sektor terdampak virus corona (Covid-19).

Hal ini setelah pemberlakuan PMK-23/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan pemerintah menerima berbagai masukan dari para Asosiasi Usaha dan Industri.

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan beberapa kali evaluasi yang melibatkan Kementerian/ Lembaga, Asosiasi dan Stakeholder terkait.

“Untuk memberikan stimulus ekonomi kepada Sektor Riil yang terdampak Covid-19, akan dilakukan perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal, terutama sektor yang paling terdampak seperti pariwisata, akomodasi, perdagangan eceran, dan pengangkutan,” ujar Airlangga seperti ditulis Kamis (23/4/2020).

Perluasan cakupan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 Kelompok Sektor sesuai dengan Kategori KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), yang terdiri dari 761 KBLI (5 digit).

Sebanyak 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.

Menko Airlangga menjelaskan, beberapa Kelompok Sektor yang mendapat perluasan insentif fiskal, antara lain sektor-sektor yang selama ini sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini, seperti sektor perdagangan (perdagangan besar, eceran dan kakilima), sektor pengangkutan (darat, laut, udara dan penyeberangan), sektor pariwisata dan akomodasi (hotel, restoran), dan kelompok sektor lainnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rincian Sektor Usaha

Adapun rincian lengkap penambahan kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI tersebut, antara lain:

- Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI

- Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI

- Industri Pengolahan ada 127 KBLI

- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI

- Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI

- Konstruksi ada 60 KBLI,

- Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI

- Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI

- Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI

- Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI,- Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI

3 dari 3 halaman

Sektor Selanjutnya

- Real Estat ada 3 KBLI

- Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI

- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI,

- Pendidikan ada 5 KBLI

- Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI

- Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI

- Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI

- Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.

Sesuai pesan Presiden, kata Airlangga, pemberian stimulus ekonomi berupa insentif fiskal ini akan terus dievaluasi secara berkala, sehingga efektivitas stimulus ini akan betul-betul bisa dirasakan oleh sektor riil dan mampu mendorong perekonomian nasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.